Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Kecewa dengan Keputusan Pengadilan Perikanan Ambon

Kompas.com - 21/05/2015, 06:36 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menilai keputusan Pengadilan Perikanan Ambon menodai semangat kebangkitan nasional. Hal itu terkait keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta kepada 5 kapal asal Tiongkok.

"Ini (kapal pelaku illegal fishing hanya didenda Rp 100 juta) menodai semangat kebangkitan nasional, karena yang kita ditenggelamkan di Hari Kebangkitan Nasional yang 400 gros ton hanya 1 saja dari tiongkok (yang 5 lolos)," ujar Susi saat melakukan jumpa pers di kediamannya, Jakarta, Rabu malam (20/5/2015).

Susi mengaku kecewa dengan keputusan itu, pasalnya kelima kapal milik PT Sino sudah sangat jelas melakukan aksi illegal fishing di perairan Indonesia. Misalnya kata dia, kapal Sino 15, 26, dan 27 tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Dalam Pasal 93 Ayat 1 UU Perikanan, pelanggan ini bisa dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"SIPI ketiga kapal itu sudah dicabut berdasarkan surat keputusan Dirjen Perikanan Tangkap No.6964 pada 30 Oktober 2014," kata Susi.

Sementara itu, kapal Sino 35 dan 36 kedapatan menangkap ikan dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan SIPI. Kedua kapal itu teridentifikasi menggunakan mata jaring ganda yang bisa mengakibatkan kerusakan sumberdaya ikan. Dalam Pasal 85 UU Perikanan, pelanggar aturan ini bisa kenakan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Kelima kapal itu juga ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia di perairan Arafura, padahal hanya diizinkan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE) Arafura WPP 718. Di Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat 2a UU Perikanan dendanya bisa Rp 250 juta" kata dia.

Selain dapat hukuman denda Rp 100 juta, alat tangkap kelima kapal itu dirampas untuk negara. Namun, keputusan hakim malah menyerahkan kapal itu kepada pemiliknya. "Ini jadi preseden buruk kan uang hasil ikannya saja Rp 7 miliar, ini malah kita denda Rp 100 juta saja," ucap Susi.

Susi pun tak habis pikir mengapa hakim memutuskan hukuman yang sebegitu ringan bagi para pelaku illegal fishing. Apalagi, yang membuat Susi kecewa berat adalah Pengadilan Perikanan Ambon bukan kali pertama ini saja memberikan hukum ringan bagi para pelaku illegal fishing. Pasalnya, beberapa bulan lalu, kapal MV Hai Fa juga dijatuhi vonis yang ringan. Meski begitu, Susi mengaku tak akan berhenti. Menteri asal Pangandaran Jawa Barat itu pun sudah bersiap mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com