Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak UKM dan Penghapusan Pajak Barang Mewah

Kompas.com - 15/06/2015, 07:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tahun 2013 pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang perpajakan yakni pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1 persen bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nompor 46 tahun 2013.

Saat ini, pemerintah segera akan mengesahkan kebijakan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak terhadap barang-barang mewah yang lazim hanya dibeli oleh orang-orang berada. Membandingkan kedua kebijakan ini, cukup adilkah pemerintah dalam membuat kebijakan perpajakan bagi warga negaranya?

Menurut Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati pada dasarnya tidak masalah jika pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan terhadap UKM sebesar 1 persen dari omzet. Namun, pemerintah harus membedakan skala usaha kecil menengah dengan yang mikro-kecil.

“Walaupun rukonya kecil kalau omzet miliaran, jelas dia wajib (bayar pajak), dia efektif dikenai pajak. Jadi, kalau misalnya omzetnya kecil-kecil kayak warteg itu ya enggak perlu. Tapi, kalau kayak yang di Tanah Abang itu sehari ada yang miliaran. Itu memang menjadi potensi WP,” kata Enny kepada Kompas.com, Minggu (14/6/2015).

Namun, lanjut Enny, persoalan yang ada saat ini yaitu sebagian besar UKM berupa pekerja atau usaha informal dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, seharusnya yang pertama dilakukan pemerintah yaitu melakukan pendataan. Baru kemudian menentukan berapa range omzet yang bisa dikenai pajak penghasilan.

Dia bilang, validitas data objek pajak sangat penting. Dia pun menyarankan, jika Dirjen Pajak Kementerian Keuangan ingin melakukan reformasi, yang paling dekat dilakukan adalah melakukan reformasi validitas data. “Bukan menambah petugas pajak. Kalau data itu valid, ratio petugas pajak itu menjadi tidak terlalu penting. Bisa digantikan dengan teknologi,” ucap Enny.

Sementara itu, terkait dengan kebijakan penghapusan PPnBM, Enny menegaskan pemerintah perlu mengkaji ulang. Sebab, jangan sampai kebijakan ini justru akan menimbulkan dampak negatif terhadap industri dalam negeri dan neraca perdagangan.

Menurut Enny, jika pemerintah ingin mendorong konsumsi, maka yang harusnya diberikan insentif adalah industri, bukan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com