Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS Akui Kenaikan Tarif Tol Akan Kerek Inflasi

Kompas.com - 02/11/2015, 17:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tarif tol di sejumlah ruas berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol, dinilai ikut berkontribusi terhadap inflasi. Meski begitu, pengaruhnya tidak signifikan.

"Mempengaruhi tapi enggak signifikan. Naiknya kan enggak sampai 10 persen. Jadi pengaruhnya enggak cukup besar mendorong inflasi signifikan," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Sasmito Hadi Wibowo, ditemui usai paparan, Senin (2/11/2015).

Sebagaimana diketahui, perubahan tarif tol tersebut diputuskan berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 mengenai peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT mengacu tarif yang sesuai dengan pengaruh inflasi. 

Selain itu, juga berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat Nomor B.153/BPS/6230/SHK/9/2015.

Adapun inflasi wilayah Jakarta 12,51 persen, Bandung 10,39 persen, Cirebon 8,35 persen, Bogor 9,57 persen, Surabaya 11,35 persen, Medan 12,34 persen, Semarang 10,53 persen, Tangerang 12,89 persen, Makassar 11,89 persen, Serang 14,78 persen, Cilegon 13,02 persen dan Bali 10,72 persen.

Berikut 15 ruas jalan tol yang akan disesuaikan tarifnya per 1 November 2015:

1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) 

2. Jakarta-Tangerang 

3. Dalam kota Jakarta 

4. Tangerang-Merak 5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)

6. Serpong-Pondok Aren 

7. Pondok Aren-Ulujami. 

8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)

9. Padalarang-Cileunyi 

10. Palimanan-Kanci,

11. Semarang ABC 12. Surabaya-Gempol

13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa 

14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II

15. Bali Mandara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com