Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukumnya Menggunakan Uang di Rekening yang Ternyata Dana Salah Transfer?

Kompas.com - 12/11/2015, 05:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa hari ini muncul sejumlah berita terkait dengan bertambahnya dana nasabah secara "misterius", mulai dari salah transfer hingga dugaan kesalahan sistem.

Lantas, bagaimana hukumnya jika nasabah telanjur menggunakan dana di rekening, di mana dana tersebut ternyata bukan miliknya karena salah transfer pihak lain?

Menurut penjelasan LBH Mawar Saron sebagaimana dikutip dari intisari-online.com, pada Pasal 85 UU 3/2011 disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menguasai dana transfer yang ternyata bukan haknya, orang yang bersangkutan bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penekanan pada pasal tersebut adalah adanya unsur kesengajaan memanfaatkan dana yang bukan haknya.

Sementara itu, dalam ketentuan Pasal 372 KUHP juga disebutkan bahwa, "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Penekanan pada pasal di atas adalah persis sama dengan rumusan unsur sebagaimana ketentuan sebelumnya, yaitu sengaja menguasai barang milik orang lain.

Bagaimana menentukan seseorang sengaja atau tidak saat memanfaatkan uang yang sebenarnya bukan haknya?

Dalam buku berjudul Pidana di KUHP: Berikut Uraiannya karya SR Sianturi, SH, unsur sengaja terpenuhi apabila pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang.

Dalam kasus memanfaatkan uang dalam rekening yang berisi dana salah transfer, tetapi orang yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa uang tersebut sebenarnya bukan miliknya, LBH Mawar Saron berpendapat:

Orang yang bersangkutan tidak dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 85 UU 3/2011 maupun tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan:

Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya”.

Maka secara perdata, orang yang bersangkutan wajib mengembalikan dana hasil salah transfer tersebut. Hal itu dengan catatan, pihak bank harus bisa membuktikan dana tersebut tidak diperuntukkan bagi orang yang bersangkutan.

Untuk itu, orang yang bersangkutan disarankan untuk berdiskusi dengan pihak bank guna membicarakan teknis pengembalian yang disesuaikan dengan kemampuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com