Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amankan Penerimaan Pajak, Menkeu Gandeng BIN

Kompas.com - 27/11/2015, 07:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara (BIN) menyepakati kerja sama untuk mengamankan penerimaan perpajakan. Selama ini, penerimaan pajak masih jauh dari potensinya karena tidak pernah mencapai target pendapatan dalam anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN).

"Fokus dari kerja sama ini adalah untuk pajak dan bea cukai. Kami berterima kasih kepada Kepala BIN untuk kerja sama penguatan intelijen dalam bidang ekonomi, khususnya penerimaan negara," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Komitmen kerja sama tersebut disepakati melalui penandatanganan perjanjian antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Kepala BIN Sutiyoso.

Bambang mengatakan, kerja sama pengamanan itu dapat mulai diwujudkan untuk mencapai target penerimaan perpajakan pada 2016 senilai Rp 1.546,7 triliun dan dalam waktu dekat juga dibentuk satuan tugas optimalisasi penerimaan.

Komitmen yang terjalin dalam kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan deteksi dini permasalahan perpajakan, pengamanan pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, evaluasi kinerja, program dan rencana aksi strategis, serta peningkatan dan pengembangan intelijen perpajakan.

Selain itu, ada kerja sama pada tataran pusat dan daerah, penggunaan, peningkatan, dan pengembangan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pihak serta pemanfaatan data dan informasi terkait permasalahan penerimaan perpajakan.

Dengan adanya kerja sama ini, Bambang mengharapkan para pelaku bisnis ilegal atau wajib pajak bermasalah yang tidak terdeteksi oleh Kementerian Keuangan bisa dipantau melalui tindakan intelijen seperti penyadapan.

"Banyak pola bisnis yang gelap dan tidak terdeteksi di Indonesia. BIN sebagai lembaga intelijen bisa mendeteksi. Kalau PPATK, dia hanya bisa melihat transaksi keuangan, tidak bisa melihat bisnis gelap," katanya.

Kerja sama itu, ditambahkannya, juga bisa bermanfaat untuk mendukung fungsi intelijen pajak yang selama ini belum terlalu optimal untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak.

Kepala BIN Sutiyoso menyatakan, tugas intelijen yang bisa dilakukan dalam mengamankan penerimaan perpajakan, antara lain melakukan penyadapan serta melihat aliran dana di sistem perbankan.

"BIN memiliki kewenangan, misalnya soal penyadapan, kemudian bisa memeriksa aliran dana seseorang. Disebutkan juga BI dan perbankan semuanya nanti wajib memberikan keterangan," ujarnya.

Ia mengemukakan, dengan upaya intelijen tersebut, para pelaku pelanggaran hukum dalam bidang perpajakan akan sulit untuk berkelit karena data yang ada akan diberikan kepada otoritas pajak maupun bea cukai untuk penagihan.

"Dengan cara itu, kecurangan bisa dikurangi, apalagi jajaran BIN ada di 34 provinsi sehingga bisa memudahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk berkolaborasi dengan BIN di daerah," ucap Sutiyoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com