Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Air Minum "Cleo" Menggugat Pemilik Merek "Cleopatent"

Kompas.com - 11/02/2016, 13:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sariguna Primatirta mengajukan gugatan penghapusan merek Cleopatent.

Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Cleo ini menilai merek Cleopatent milik Indra Setiadi telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Perkara ini telah didaftarkan pada 20 Januari 2016. Sidang perdana dilakukan pada Selasa (9/2/2016) lalu. Namun karena sidang perdana itu tidak dihadiri tergugat, majelis hakim menundanya hingga Selasa pekan depan.

Dalam berkas gugatan yang diperoleh Kontan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (10/2/2016), disebutkan, gugatan dilakukan karena Indra telah menggunakan merek tidak sesuai dengan yang didaftarkan di Ditjen Kekayaan Intelektual.

Diwakili kuasa hukum E.L Sajogo, dari kantor hukum Markus Sajogo & Associates,  PT Sariguna menilai Indra tidak memakai merek Cleopatent dengan benar dalam memasarkan produk botol air minum.

"Tetapi menggunakan kata Cleo sebagai merek dagang," ungkap Sajogo di dalam berkas tersebut.

Merek dagang Cleo juga dicetak timbul pada setiap badan botol produk milik Indra. Botol minum tersebut di pasaran juga menggunakan sebutan botol Cleo. Hal itulah yang dinilai menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Sebab Sariguna mengklaim sebagai pemilik sah merek Cleo sejak 2002 untuk kelas 32, yakni untuk  botol minuman maupun kemasan bentuk galon.

Tak hanya di kelas 32, Cleo juga terdaftar di kelas 30 untuk jenis berbagai macam makanan dan bahan makanan atau minuman. Serta kelas 43 untuk jenis jasa perhotelan dan restoran.

"Tak hanya di Indonesia, merek Cleo milik Sariguna juga telah terdaftar di Malaysia, Singapura, dan Vietnam," tambahnya.

Sariguna meminta pembatalan merek Cleopatent dan melarang Indra menggunakan kata Cleo dalam produk botol minum agar tidak menyesatkan konsumen. Tanpa larangan itu, konsumen akan mengira produk itu memiliki keterkaitan dengan milik Sariguna. (Sinar Putri S. Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com