Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Air Minum "Cleo" Menggugat Pemilik Merek "Cleopatent"

Kompas.com - 11/02/2016, 13:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sariguna Primatirta mengajukan gugatan penghapusan merek Cleopatent.

Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Cleo ini menilai merek Cleopatent milik Indra Setiadi telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Perkara ini telah didaftarkan pada 20 Januari 2016. Sidang perdana dilakukan pada Selasa (9/2/2016) lalu. Namun karena sidang perdana itu tidak dihadiri tergugat, majelis hakim menundanya hingga Selasa pekan depan.

Dalam berkas gugatan yang diperoleh Kontan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (10/2/2016), disebutkan, gugatan dilakukan karena Indra telah menggunakan merek tidak sesuai dengan yang didaftarkan di Ditjen Kekayaan Intelektual.

Diwakili kuasa hukum E.L Sajogo, dari kantor hukum Markus Sajogo & Associates,  PT Sariguna menilai Indra tidak memakai merek Cleopatent dengan benar dalam memasarkan produk botol air minum.

"Tetapi menggunakan kata Cleo sebagai merek dagang," ungkap Sajogo di dalam berkas tersebut.

Merek dagang Cleo juga dicetak timbul pada setiap badan botol produk milik Indra. Botol minum tersebut di pasaran juga menggunakan sebutan botol Cleo. Hal itulah yang dinilai menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Sebab Sariguna mengklaim sebagai pemilik sah merek Cleo sejak 2002 untuk kelas 32, yakni untuk  botol minuman maupun kemasan bentuk galon.

Tak hanya di kelas 32, Cleo juga terdaftar di kelas 30 untuk jenis berbagai macam makanan dan bahan makanan atau minuman. Serta kelas 43 untuk jenis jasa perhotelan dan restoran.

"Tak hanya di Indonesia, merek Cleo milik Sariguna juga telah terdaftar di Malaysia, Singapura, dan Vietnam," tambahnya.

Sariguna meminta pembatalan merek Cleopatent dan melarang Indra menggunakan kata Cleo dalam produk botol minum agar tidak menyesatkan konsumen. Tanpa larangan itu, konsumen akan mengira produk itu memiliki keterkaitan dengan milik Sariguna. (Sinar Putri S. Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com