Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Ramli: Langkah Menteri Susi Bagus, tetapi Kontroversial

Kompas.com - 19/02/2016, 18:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Sumber Antara
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengomentari berbagai langkah dan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Ibu Susi sudah ambil langkah-langkah yang bagus tapi kontroversial," kata Menko Maritim saat berkunjung ke redaksi Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Wisma Antara, Jakarta, Jumat (19/02/2016).

Menurut Rizal Ramli, langkah yang bagus tersebut misal ketegasan Susi mengatasi pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.

Meski kebijakan itu dilematis, ujar dia, tetapi memang dibutuhkan langkah-langkah yang bersifat "shock therapy".

Menko Maritim juga memaparkan, kapal perikanan yang melakukan pencurian ikan yang ditangkap dapat ditenggelamkan.

Bila kapal itu dilelang, dapat kembali lagi ke tangan pihak yang awalnya memiliki kapal tersebut.

Dampak dari keberhasilan mengatasi penangkapan ikan secara ilegal tersebut membuat tangkapan ikan meningkat.

Tapi, efek lainnya adalah membuat harga juga turun karena banyaknya pasokan yang masuk ke pasar.

Rizal juga setuju jika banyak pihak membantu mendorong rakyat untuk senang menyantap hidangan ikan.

Ikan dinilai sehat dan dapat menghindari beragam penyakit berbahaya seperti kanker.

Kontroversial

Sebagaimana diwartakan, sejumlah kebijakan Menteri Susi kerap menemui kontroversi.

Misalnya saja, penerapan pajak hasil penangkapan (PHP) yang dinilai tinggi oleh berbagai kalangan, ternyata menurut Susi hanya diperuntukkan bagi kapal yang memiliki bobot di atas 200 gross tonnage (GT).

"Kenaikan yang sangat tinggi itu 200 GT ke atas. Kapal Indonesia yang 200 GT bisa dihitung. Kapal 200 GT kebanyakan milik asing," kata Menteri Susi.

Menurut dia, kenaikan PHP tersebut bersifat gradual dan progresif karena tidak semua nilainya sama.

Berdasarkan data KKP, kapal berukuran 60-70 GT memiliki omzet Rp6 miliar per tahun. Sementara PHP untuk kapal 30 GT ke atas masih diberlakukan karena kapal Indonesia, sering melakukan penyalahgunaan.

Penyalahgunaan tersebut misalnya seperti tidak melaporkan hasil tangkapan, menangkap ikan tidak sesuai aturan, menggunakan alat tangkap ikan ilegal, hingga melakukan "mark down" ukuran kapal. (Muhammad Razi Rahman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com