Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perlindungan Nelayan, Apa Saja Untung untuk Nelayan?

Kompas.com - 03/03/2016, 18:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Nelayan akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat.

Lantas apa saja untungnya aturan ini bagi nelayan?

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarif Widjaja menuturkan, ada berbagai manfaat yang bisa didapatkan oleh nelayan.

RUU Perlindungan Nelayan sudah mencakup asuransi di dalamnya.
(Baca : Pengusaha Kapal Wajib Tanggung Asuransi Anak Buah Kapal)

"Kalau dia (nelayan) meninggal akibat kecelakaan di laut atau bukan karena kecelakan, nanti akan ada uang yang akan diberikan kepada ahli warisnya," ujar Syarif di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Menurut dia, asuransi nelayan juga akan mencakup kecelakaan kerja yang tidak menyebabkan kematian.

"Misalnya dia (nelayan) cacat atau segala macam, ya nanti ada dana dari asuransi untuk menjamin hidup dia selanjutnya," kata Syarif.

Selain mendapatkan asuransi, nelayan juga akan mendapatkan berbagai jaminan.

Syarif menyebut jaminan itu meliputi jaminan mendapatkan prasarana yang cukup untuk melaut, hingga jaminan bantuan hukum.

"Kemudian mereka juga akan dilindungi dari ekonomi biaya tinggi misalkan perizinan-perizinan, atau tarif-tarif yang enggak perlu," ujar dia.

Nantinya bila RUU Perlindungan Nelayan disahkan menjadi UU, Syarif yakin aturan-aturan daerah yang memberatkan nelayan bisa digugurkan.
(Baca : Semua Fraksi Komisi IV Akhirnya Ketok Palu RUU Perlindungan Nelayan)

"Kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini, akan dinyatakan tidak berlaku," tutur Syarif.

Kompas TV Cuaca Buruk, Nelayan Gagal Melaut


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com