Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Reklamasi Teluk Jakarta Dilakukan Tanpa Rekomendasi dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir

Kompas.com - 15/04/2016, 17:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, pemerintah pusat dan parlemen sepakat untuk meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghentikan sementara proses reklamasi Teluk Jakarta sampai semua ketentuan dalam perundang-undangan dipenuhi.

Susi menjelaskan secara kronologis sikap pemerintah soal reklamasi Teluk Jakarta beserta dasar hukum, baik yang masih berlaku maupun yang sudah berubah, dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Menurut Susi, selama ini, tidak ada pengaturan reklamasi secara nasional sampai diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir.

Adapun keputusan reklamasi pantai utara (pantura) dilakukan pada tahun 1995 atau sebelum terbitnya UU Pesisir tersebut.

"Kewenangan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi adalah berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995. Keppres ini juga mengatur mengenai tata ruang pantura," kata Susi.

Akan tetapi, pada tahun 2008, dikeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jabodetabekpunjur. Aturan ini sekaligus membatalkan tata ruang pantura yang diatur dalam Keppres 52/1995.

"Jadi, Perpres 2008 itu membatalkan tata ruang 1995, tetapi kewenangan tetap di Gubernur DKI Jakarta," kata Susi.

Selanjutnya, pada 2012, dikeluarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU Pesisir, yang mengatur bahwa kewenangan izin reklamasi untuk kawasan strategis nasional tertentu adalah dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan turunan dari Perpres 122/2012 mengatur izin lokasi reklamasi dengan luas di atas 25 hektar (ha) dan izin pelaksanaan reklamasi untuk luas di atas 500 ha membutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Susi.

Susi mengatakan, atas dasar itu, pihaknya memandang bahwa kewenangan izin pelaksanaan reklamasi pantai utara memang ada di Gubernur DKI Jakarta.

Akan tetapi, izin pelaksanaan reklamasi pantai utara baru bisa dikeluarkan Gubernur setelah ada rekomendasi dari Susi selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, kata dia, izin pelaksanaan reklamasi pantai utara baru bisa dikeluarkan Gubernur setelah ada Perda Zonasi Wilayah Pesisir.

"Di sini faktanya, pelaksanaan reklamasi pantura yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI dilakukan tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan dan tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir," kata Susi.

Oleh karena itu, Susi menyampaikan sesuai dengan hasil kesepakatan rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Rabu (13/4/2016), proses reklamasi pantura dihentikan sementara waktu sampai semua ketentuan dipenuhi pihak Pemprov DKI Jakarta.

Kompas TV Wewenang Reklamasi Ada di Gubernur?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com