Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Giovanni Mofsol Muhammad
Lawyer

Partner di firma hukum Hanafiah Ponggawa & Partners.

Kemudahan dari Pemerintah dalam Kemitraan dengan Swasta di Proyek Infrastruktur

Kompas.com - 24/05/2016, 14:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan baru tentang Kemitraan Pemerintah Swasta atau Public Private Partnership (PPP) dalam penyediaan infrastruktur melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 (PP 38/2015).

Kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta yang dibahas dalam peraturan ini mengacu pada penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sebagai fokus pembangunan di Indonesia. Dalam kemitraan ini, kedua pihak akan berbagi keuntungan maupun potensi resiko usaha.

Dalam PP 38/2015 ditegaskan bahwa kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta dalam sebuah kemitraan akan membuat realisasi proyek infrastruktur lebih mudah yaitu dengan adanya dukungan dan insentif.

Salah satunya, berdasarkan PP 38/2015, pemerintah akan membeli tanah yang akan digunakan untuk pembagunan infrastruktur menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah maupun anggaran perusahaan milik negara (BUMN).

Proyek infrastruktur dapat memperhitungkan penggantian biaya pengadaan tanah ini, baik sebagian maupun secara keseluruhan. Hal ini tentu saja berdasarkan kelayakan anggaran dari proyek-proyek infrastruktur tersebut.

Selain itu, beberapa proyek infrastruktur berhak untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan (feasibility support) dan insentif pajak, yang akan dikeluarkan oleh Departemen Keuangan.

Hal ini nantinya akan disebutkan dalam dokumen tender. Pemerintah maupun pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan dalam bentuk lain.

PP 38/2015 juga menyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan jaminan untuk terlaksananya proyek infrastruktur berupa Jaminan khusus Infrastruktur. Jaminan ini juga dikeluarkan oleh Departemen Keuangan melalui entitas yang dibuat khusus untuk memberikan jaminan infrastruktur.

Jaminan Infrastruktur ini antara lain akan menjamin kemampuan keuangan instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas kewajiban keuangan berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur tertentu.

Secara teknis, apa saja yang dijamin, bagaimana penjaminannya akan disebutkan dalam dokumen tender.

Dikeluarkannya peraturan baru PP 38/2015 ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk fokus pada pembangunan infrastruktur.

Diharapkan dukungan serta kemudahan yang diberikan pemerintah dalam pelaksanaan peraturan tersebut akan mendorong pihak swasta untuk lebih banyak terlibat dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

Pihak swasta juga mesti jeli memanfaatkan dukungan ini sebagai peluang memperluas usahanya.  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com