Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Giovanni Mofsol Muhammad
Lawyer

Partner di firma hukum Hanafiah Ponggawa & Partners.

Kemudahan dari Pemerintah dalam Kemitraan dengan Swasta di Proyek Infrastruktur

Kompas.com - 24/05/2016, 14:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan baru tentang Kemitraan Pemerintah Swasta atau Public Private Partnership (PPP) dalam penyediaan infrastruktur melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 (PP 38/2015).

Kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta yang dibahas dalam peraturan ini mengacu pada penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sebagai fokus pembangunan di Indonesia. Dalam kemitraan ini, kedua pihak akan berbagi keuntungan maupun potensi resiko usaha.

Dalam PP 38/2015 ditegaskan bahwa kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta dalam sebuah kemitraan akan membuat realisasi proyek infrastruktur lebih mudah yaitu dengan adanya dukungan dan insentif.

Salah satunya, berdasarkan PP 38/2015, pemerintah akan membeli tanah yang akan digunakan untuk pembagunan infrastruktur menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah maupun anggaran perusahaan milik negara (BUMN).

Proyek infrastruktur dapat memperhitungkan penggantian biaya pengadaan tanah ini, baik sebagian maupun secara keseluruhan. Hal ini tentu saja berdasarkan kelayakan anggaran dari proyek-proyek infrastruktur tersebut.

Selain itu, beberapa proyek infrastruktur berhak untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan (feasibility support) dan insentif pajak, yang akan dikeluarkan oleh Departemen Keuangan.

Hal ini nantinya akan disebutkan dalam dokumen tender. Pemerintah maupun pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan dalam bentuk lain.

PP 38/2015 juga menyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan jaminan untuk terlaksananya proyek infrastruktur berupa Jaminan khusus Infrastruktur. Jaminan ini juga dikeluarkan oleh Departemen Keuangan melalui entitas yang dibuat khusus untuk memberikan jaminan infrastruktur.

Jaminan Infrastruktur ini antara lain akan menjamin kemampuan keuangan instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas kewajiban keuangan berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur tertentu.

Secara teknis, apa saja yang dijamin, bagaimana penjaminannya akan disebutkan dalam dokumen tender.

Dikeluarkannya peraturan baru PP 38/2015 ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk fokus pada pembangunan infrastruktur.

Diharapkan dukungan serta kemudahan yang diberikan pemerintah dalam pelaksanaan peraturan tersebut akan mendorong pihak swasta untuk lebih banyak terlibat dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

Pihak swasta juga mesti jeli memanfaatkan dukungan ini sebagai peluang memperluas usahanya.  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com