Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penilaian Kesehatan Koperasi Harus Sinkron dengan Perbankan

Kompas.com - 24/05/2016, 18:55 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam yang dilakukan oleh Pemerintah harus sinkron dengan penilaian perbankan.

"Kami menargetkan penilaian kesehatan yang dilakukan penerintah ini juga diakui oleh bank ketika koperasi hendak mengakses kredit dari bank," ujar Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2016).

Meliadi menegaskan, penilaian kesehatan koperasi harus benar-benar konsisten dan dilakukan oleh orang yang ahli serta berintegritas.

Dengan demikian proses penilaian kesehatan koperasi dapat dipertanggungjawabkan dan konsisten.

"Penilaian kesehatan ini sangat penting untuk mendukung tercapainya koperasi berkualitas yang menjadi target Kemenkop UKM. Konsistensi harus dijaga, jangan sampai sekarang dinilai sehat tapi kemudian tingkat kesehatannya turun lagi," kata Meliadi.

Ruang lingkup penilaian kesehatan koperasi dilalukan atas tujuh aspek bagi koperasi konvensional, yaitu permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, hingga jatidiri koperasi.

Sedangkan untuk koperasi berbasis syariah aspek penilaian ditambah dengan prinsip syariah.

"Diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam oleh koperasi di provinsi dan kabupaten/kota," lanjutnya.

Meliadi juga menegaskan, penilaian kesehatan bukan untuk menjatuhkan sanksi tetapi untuk mengetahui pola pembinaan yang tepat bagi koperasi tersebut.

Sebab, koperasi juga harus mengelola dana dari anggota secara bertanggung jawab dan hati-hati (prudent).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com