JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau dikenal dengan istilah investasi bodong cukup banyak ditangani Kejaksaan.
Jaksa Agung RI, HM Prasetyo mengatakan, umumnya korban yang merasa tertipu berasal dari kalangan terpelajar dan memiliki finansial berlebih.
Namun permasalahannya, mereka yang memiliki dana besar dan telah tertipu investasi bodong masih banyak yang enggan melaporkan kejadian tersebut.
"Mereka pandai sekali mencari sasaran, umumnya ke pensiunan pejabat negara. Tetapi setelah menjadi korban mereka terlalu segan untuk diketahui publik," ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Prasetyo mencatat, hingga pertengahan tahun 2016, sedikitnya ada 406 perusahaan ilegal yang dilaporkan melakukan praktek investasi bodong.
"Kasus penipuan dengan model investasi kian marak terjadi. Hingga pertengahan tahun 2016 saja ada 406 perusahaan ilegal yang melakukan praktek investasi ilegal. Itu tidak bisa kami biarkan begitu saja," tutur Prasetyo.
Oleh karena itu, dengan dibentuknya satuan tugas waspada investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal, diharapkan akan mampu mengurangi angka pelaporan investasi bodong.
"Satgas ini saya harapkan tajam menebas para pelaku investasi bodong yang merugikan masyarakat kita," pungkas Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.