Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Panja RUU Pengampunan Pajak Sudah Final, Berikut Tarif Tebusannya

Kompas.com - 27/06/2016, 18:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak oleh Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari unsur pemerintah dan Komisi XI DPR-RI sudah memasuki tahap final.

Ketua Panja dari Komisi XI DPR, Soepriyatno menyampaikan ada banyak isu penting yang sudah menemukan titik temu, salah satunya terkait tarif tebusan.

Panja menyepakati bahwa dalam Undang-undang ini, tarif uang tebusan terbagi atas tiga klasifikasi.

Pertama, tarif uang tebusan atas harga yang berada di wilayah NKRI atau harta yang ada di luar NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun terhitung sejak dialihkan.

Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi ini, tarif uang tebusannya adalah dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga, terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku (periode pertama); tiga persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 (periode kedua); dan lima persen untuk periode penyampaian surat penyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai tanggal 31 Maret 2017 (periode ketiga).

Klasifikasi kedua yakni tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan dalam wilayah NKRI.

Untuk deklarasi luar negeri ini tarif uang tebusannya adalah empat persen untuk periode pertama, enam persen untuk periode kedua, dan 10 persen untuk periode ketiga.

"(Klasifikasi) Ketiga, tarif uang tebusan bagi wajib pajak (WP) UMKM yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar: a) 0,5 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan; atau b) 2 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat penyataan, untuk periode penyampaian surat penyataan pada bulan pertama sejak Undang-undang ini berlaku sampai 31 Maret 2017," jelas Soepriyatno, dalam rapat kerja, di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Soepriyatno juga menyampaikan, Panja menyepakati bahwa dasar pengenaan uang tebusan berdasarkan nilai harta bersih atau yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak terakhir, di mana nilai harta bersih didefinisikan sebagai nilai harta dikurangi dengan utang.

Usai pemaparan dari Ketua Panja, rapat mengagendakan pandangan mini Fraksi. Pandangan pertama merupakan pandangan dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Misbakhun.

Setelah mendengarkan seluruh pandangan mini Fraksi, diharapkan RUU Pengampunan Pajak bisa dibawa ke Rapat Paripurna, Selasa (28/6/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com