Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pengampunan Pajak Disahkan, Pemerintah Lengkapi Aturan Turunan

Kompas.com - 29/06/2016, 20:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak telah disahkan menjadi Undang-undang Pengampunan Pajak dalam sidang Paripurna DPR, Selasa kemarin (28/6/2016).

Namun demikian perlu disiapkan sejumlah aturan turunan sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pengampunan Pajak.

"Dari UU Pengampunan Pajak ini, nanti akan dikeluarkan paling tidak tiga PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai aturan turunan," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Draft PMK tersebut rencananya akan diselesaikan dalam pekan ini. Bambang menuturkan, dengan demikian operasional UU Pengampunan Pajak bisa dimulai setelah libur lebaran.

"Setelah lebaran bisa dimulai pendaftarannya, dan persiapan di kantor-kantor pajaknya," ucap Bambang.

Bambang memperkirakan banyak calon peserta Pengampunan Pajak yang akan mendaftar pada periode pertama, yaitu dari Juli-September 2016.

Sebabnya, tarif uang tebusan pada periode pertama paling rendah. Tarif uang tebusan untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi ditetapkan sebesar dua persen dari harta bersih.

Sedangkan tarif uang tebusan dari deklarasi luar negeri ditetapkan sebesar empat persen dari harta bersih.

Bambang juga memperkirakan akan terjadi penumpukan pernyataan deklarasi pada bulan terakhir periode pertama, yakni September.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak sejak awal tahun sudah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menjalankan kebijakan Pengampunan Pajak.

"Tidak ada penambahan tenaga profesional, karena prinsipnya sama dengan pelaporan pajak, yaitu self assessment," kata Ken.

Selain Kementerian Keuangan, lembaga terkait lainnya juga akan melengkapi dengan peraturan, diantaranya Bank Indonesia (BI) yang akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Beberapa PBI memang akan kami keluarkan. Kami mau keluarkan PBI mengenai perdagangan commercial paper di pasar uang, maupun juga surat berharga pasar uang. Kalau (aturan) NCD di tempatnya bu Nurhaida (OJK) sudah ada. Yang kami keluarkan adalah bagaimana NCD itu bisa diperdagangkan di pasar uang," kata Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo.

"Selama ini kan aturannya bank boleh menerbitkan (NCD). Tapi bagaimana itu diperdagangkan, itu yang kami akan keluarkan," pungkas Perry.

Sebagai informasi pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari uang tebusan program Pengampunan Pajak pada tahun ini mencapai Rp 165 triliun.

Adapun repatriasi dana tunai yang benar-benar akan masuk ke sistem keuangan nasional diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com