Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" untuk Koruptor atau Perekonomian?

Kompas.com - 04/07/2016, 17:34 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mencanangkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan ini nantinya diharapkan bisa menambah penerimaan negara dari pajak yang ditargetkan sebesar Rp 165 triliun.

Kebijakan ini juga nantinya bisa diharapkan menumbuhkan perekonomian negara yang selama ini sedang mengalami perlambatan.

Namun, masih ada pihak yang memandang kebijakan tax amnesty ini hanya untuk melindungi para koruptor yang menyimpan dana hasil korupsinya di luar negeri.

Seperti diberitakan, para peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menilai bahwa kebijakan tax amnesty ini hanya untuk melindungi kejahatan ekonomi trans-nasional saja.

Pandangan tersebut langsung dibantah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden dalam pidatonya saat acara pencanangan kebijakan tax amnesty mengatakan, Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang baru disetujui DPR RI bukan berarti pengampunan bagi koruptor.

"Tax Amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap pencucian uang. Tidak," ujar Jokowi Jumat lalu.

Jokowi juga menuturkan dalam pidatonya, dana yang didapat dari kebijakan tax amnesty juga digunakan untuk kepentingan rakyat.

Seperti halnya pembangunan infrastruktur yang bisa menumbuhkan perekonomian negara.

Memang kenyataannya dalam pelaksanaan tidak hanya orang yang mempunyai dana banyak saja yang bisa mengikuti kebijakan tax amnesty.

Namun, semua wajib pajak (WP) juga bisa memanfaatkan kebijakan tax amnesty dengan mendaftarkan hartanya yang belum dikenakan pajak.

Bahkan, para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini lolos dari pembayaran pajak pun bisa mengajukan hartanya lewat kebijakan tax amnesty.

Para pengamat juga mengatakan kebijakan tax amnesty ini masih sesuai dengan konstitusi negara, yakni Undang-undang Dasar 1945.

Para pengamat menilai, kebijakan tax amnesty ini masih sejalan dengan UUD 1945 Pasal 23 A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".

Dalam UUD 1945 tersebut sudah jelas bahwa pajak itu diatur oleh Undang-undang (UU). Sehingga kebijakan tax amnesty masih berjalan lurus yang bisa digunakan membangun perekonomian negara.

Pengamat juga menilai, kebijakan tax amnesty ini sebagai jalan keluar dari kemandekan ekonomi Indonesia dari sisi pajak.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com