Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HIMKI, Wadah Baru Pelaku Industri Mebel di Indonesia

Kompas.com - 28/07/2016, 16:27 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) merupakan wadah baru bagi pelaku industri mebel dan kerajinan kayu di Indonesia.

Pada hari ini, Kamis (28/7/2016), pengurus HIMKI pusat dan daerah telah resmi dikukuhkan, yang disaksikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Pada kesempatan tersebut, Menperin memberikan apresiasi terhadap pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIMKI.

"Selamat atas bersatunya dua asosiasi, yakni antara Asosiasi Mebel dan Kerajinan Republik Indonesia (AMKRI) serta Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) menjadi HIMKI," ucap Menperin di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Sementara itu, Ketua Umum HIMKI Soenoto meminta dukungan dari pemerintah untuk lebih memajukan industri mebel dan kerajinan Indonesia dengan meminimalkan berbagai hambatan kebijakan.

Soenoto menegaskan, ada salah satu kebijakan yang memberatkan kalangan industri mebel dan kerajinan, yaitu diberlakukannya sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

"Kami sebetulnya tidak menolak, tetapi silakan SVLK diberlakukan untuk industri hulu, misalnya industri pemotong kayu, bukan di hilirnya," ungkap Soenoto.

Soenoto juga menyampaikan, HIMKI akan menjadi asosiasi yang besar untuk memberi manfaat bagi pelaku industri furnitur dan kerajinan nasional.

"Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada kami agar AMKRI dan Asmindo bergabung menjadi satu himpunan yang kuat dan solid untuk memajukan industri mebel dan kerajinan yang berdaya saing kuat di pasar domestik dan ekspor," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com