Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Menkeu, Sri Mulyani Tinggalkan Gaji Tinggi di Bank Dunia

Kompas.com - 28/07/2016, 19:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sri Mulyani menerima ajakan Presiden Joko Widodo untuk bergabung ke dalam Kabinet Kerja sebagai Menteri Keuangan.

Hari ini, Kamis (28/7/2016), Ani sapaan Sri Mulyani sudah berkantor di Kementerian Keuangan.

Perempuan kelahiran Bandar Lampung 53 tahun silam itu rela melepaskan gaji tinggi sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Berdasarkan data Bank Dunia pada Juni 2015, gaji Sri Mulyani sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia mencapai 630.175 dollar AS per tahun, atau Rp 8,25 miliar per tahun (kurs Rp 13.102).

Di Bank Dunia, gaji Sri Mulyani hanya kalah tinggi dari Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim yang mencapai 845.553 dollar AS, atau Rp 11 miliar per tahun.

Dibandingkan gaji Direktur Pelaksana Bank Dunia, gaji sebagai menteri sangatlah jauh.

Saat ini besaran total gaji menteri berada di kisaran Rp 19 juta per bulan belum termasuk dana operasional.

Artinya dalam setahun gaji menteri Rp 216 juta.

Sri Mulyani sendiri punya alasan sendiri meninggalkan kursi Direktur Pelaksana Bank Dunia demi menjabat sebagai Menteri Keuangan RI.

"Tugas sebagai Menteri Keuangan adalah sangat penting. Kenapa saya kembali? karena ini adalah kepercayaan sekaligus kehormatan buat saya pribadi," ujar Sri Mulyani usai serah terima jabatan di Aula Mazanine Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Kompas TV Pesan Menteri Lama & Target Menteri Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com