Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pengampunan Pajak Dinilai Layaknya Deterjen, Kok Bisa?

Kompas.com - 24/08/2016, 20:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS. com - Yayasan Satu Keadilan meyakini sidang uji materi Undang-undang Pengampunan Pajak akan dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, UU tersebut dinilai membuka pintu masuknya dana hasil kejahatan dari luar negeri ke Indonesia.

"Undang-undang ini memberikan satu tiket gratis bahkan menjadi deterjen pencuci uang haram yang ada di luar negeri," ujar Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Menurut Sugeng, persoalan terbesar dari dasar hukum program amnesti pajak terletak Pasal 20.

Disebutkan bahwa data dan informasi yang bersumber dari program amnesti pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntunan pidana terhadap wajib pajak.

Di dalam penjelasasn diterangkan bahwa tindak pidana yang diatur dalam pasal tersebut meliputi tindak pidana di bidang pajak dan tindak pidana lain. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 24 dan 27 UUD 1945.

Pasal 24 mengatur tentang penyelengaraan peradilan sedangkan Pasal 27 tentang persamaan kedudukan warga negara di depan hukum.

Atas dasar itu, ia menyebut lahirnya UU Pengampuanan Pajak sudah seperti bonus bagi warga negara yang melakukan kejahatan baik itu di bidang pajak maupun ditindak pidana lainnya.

Kompas TV Perhimpunan Advokat Gugat UU "Tax Amnesty"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com