Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut "Tax Amnesty", Arifin Panigoro Laporkan Saham-sahamnya di Perusahaan Asing

Kompas.com - 29/09/2016, 19:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Pendiri dan pemilik Medco Group, Arifin Panigoro, menyambangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pada Kamis (29/9/2016) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kemunculan Arifin di kantor pajak dalam rangka melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Memang agak sedikit unik, karena begitu saya lihat ada amnesti, saya susah mencarinya (harta yang tidak bayar pajak). Sejak 15 tahun terakhir enggak ada (harta) yang lewat bayar pajak maupun non-pajak. Kalau minyak, memang rada susah kalau macam-macam," kata Arifin.

Meski begitu, ia melihat kesempatan untuk melaporkan saham-sahamnya yang berada di perusahaan asing kepada negara.

Lantaran hal itu, ia memutuskan untuk memanfaatkan momentum tax amnesty. Arifin mengaku awalnya kesulitan untuk mendeklarasikan sahamnya lantaran rumitnya proses di perusahaan asing.

Namun untungnya, kata Arifin, pelayanan dari Ditjen Pajak sangat mudah. "Sekarang bayar dua persen untuk semua yang dilaporkan ini, momennya baik untuk kami," kata dia.

Selain itu, Arifin juga mengajak para pengusaha lainnya untuk mengikuti program tax amnesty sesegera mungkin.

Menurut dia, selain bermanfaat untuk pribadi, tax amnesty juga dinilai sebagai suatu bentuk solidaritas pengusaha untuk berkontribusi lebih membangun bangsa melalui kepatuhan membayar pajak sesuai harta yang dimiliki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com