Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah Persyaratan Impor, Pemerintah Janji Bantu Feedlots Cari Lahan Peternakan

Kompas.com - 29/09/2016, 19:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kewajiban perusahaan penggemukan (feedlots) mendatangkan 20 persen sapi indukan dari jumlah sapi bakalan yang diimpor tetap berlaku mulai kuartal IV tahun 2016.

Apabila feedlots mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan izin impor itu, Oke memastikan Kementerian Perdagangan akan memberikan bantuan.

“Mereka kan harus menyediakan lahan. Mungkin sudah membidik lahan, ada yang bagus. Tetapi Pemda-nya belum memberikan izin. Nah kami akan fasilitasi bertemu Pemda,” kata Oke di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Oke mengatakan, pelaku usaha harus mengikuti ketentuan dari pemerintah. Tentu saja, kata Oke, mereka yang tadinya hanya fokus di penggemukan saja, ke depan harus juga beternak sapi.

“Sehingga mereka harus mengubah rencana aksinya ke depan. Soal modal, saya enggak bisa ngajarin mereka. Mereka itu pelaku usaha yang kreativitasnya dalam hal itu lebih pintar dari saya,” kata dia lagi.

Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan baru mendapatkan komitmen dari tiga perusahaan penggemukan, yang mau mengimpor sapi bakalan bundling dengan sapi indukan.

Namun Oke yakin, komitmen ke depan akan bertambah. Sebab sudah ada 42 perusahaan yang menyatakan ingin mengimpor sapi bakalan.

Sebagai informasi, mulai kuartal IV 2016, kewajiban mengimpor sapi indukan mulai diberlakukan.

Pengusaha penggemukan (feedlot) yang mengimpor sapi bakalan harus juga mengimpor sapi indukan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, porsi sapi indukannya sebanyak 20 persen dari jumlah sapi bakalan yang diimpor.

Artinya, setiap mengimpor 10 sapi bakalan, maka perusahaan penggemukan wajib mengimpor dua sapi indukan.

Kebijakan Enggartiasto membebaskan kuota impor dan mengganti dengan persyaratan bundling ini mendapat apresiasi dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

"Kebijakan ini sangat positif dan membantu percepatan swasembada daging sapi," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf.

Kebijakan baru ini akan diawasi ketat oleh KPPU. KPPU juga mengingatkan pemerintah agar izin impor yang diberikan tidak terkonsentrasi hanya pada segelintir pemain besar.

(Baca: Jadi Syarat Perizinanan, Kewajiban Impor Sapi Indukan Mulai Berlaku)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com