Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Cari Payung Hukum untuk Kewajiban Impor Sapi Indukan

Kompas.com - 29/09/2016, 20:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini tengah mencari celah payung hukum untuk kewajiban impor sapi bakalan bundling sapi indukan dengan porsi 20 persen.

Padahal sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, tidak diperlukan Permendag, dan hanya butuh komitmen atau perjanjian bisnis biasa dari pengusaha.

“Yang penting kan sekarang sudah ada aturannya (Permendag 59/2016). Mungkin nanti akan ada turunannya dari Permendag sekarang, atau disesuaikan saja,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag Doddy Edward, di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Permendag 59 tahun 2016 yang ditandatangani Enggartiasto pada Agustus 2016 memang mengatur ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

Namun, dalam beleid itu tidak ada ketentuan mengenai kewajiban impor sapi indukan bagi perusahaan penggemukan (feedlots) yang mengimpor sapi bakalan.

Akan tetapi, lanjut Doddy, seiring perkembangan rapat di tingkat kementerian koordinator, telah disepakati bahwa sistem kuota sudah tidak diberlakukan lagi.

Sistem kuota dihapus, dan diganti dengan persyaratan bundling impor sapi bakalan dan sapi indukan tersebut.

“Pokoknya yang memenuhi syarat 1:5 (1 indukan: 5 bakalan) itu yang akan diberikan izin impor. Kalau belum bersedia berarti tidak dapat izin,” ucap Doddy.

Sebagai informasi, mulai kuartal IV 2016, kewajiban mengimpor sapi indukan mulai diberlakukan.

Pengusaha penggemukan (feedlot) yang mengimpor sapi bakalan harus juga mengimpor sapi indukan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, porsi sapi indukannya sebanyak 20 persen dari jumlah sapi bakalan yang diimpor.

Artinya, setiap mengimpor 10 sapi bakalan, maka perusahaan penggemukan wajib mengimpor dua sapi indukan.

"Tidak ada Permen (Peraturan Menteri) untuk regulasi ini, yang ada adalah komitmen (perjanjian dengan) pengusaha. Kalau mereka lalai, pemerintah sita sapinya. Itu namanya self-regulation. Sekarang pemerintah harus bicara dengan bahasa pengusaha," kata Enggartiasto di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com