Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Kali Diminta Cabut "Surat Boikot" Rini Soemarno, Empat Kali Pula Pimpinan DPR Tak Menggubrisnya

Kompas.com - 21/10/2016, 11:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR mengaku sudah meminta pimpinan DPR mencabut surat pemboikotan Menteri BUMN Rini Soemarno. Meski sudah empat kali menyurati pimpinan DPR, hasilnya tetap nihil.

"Buktinya enggak dicabut-cabut (surat itu)," ujar Wakil Ketua Komisi VI Azam Asman Natawijaya di Gedung DDPR Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Sudah hampir satu tahun Menteri BUMN tidak bisa menyambangi DPR lantaran surat boikot yang dikeluarkan pimpinan DPR. Surat itu butut dari persoalan kasus Pelindo II pada akhir 2015 lalu.

Saat ini Pansus Angket Pelindo II merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo mencopot Rini Soemarno lantaran terbukti melanggar konstitusi dan perundang-undangan.

Salah satu kasusnya yakni perpanjangan pengelolaan PT JICT oleh Pelindo II kepada perusahaan asing asal Hongkong yakni Hutchinson Port Holdings (HPH) hingga 2039 mendatang.

Akibat surat boikot itu, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Keuangan untuk mewakili Menteri BUMN dalam rapat-rapat di DPR. Namun Komisi VI yang membidangi BUMN mulai resah.

"Banyak yang enggak dikomunikasikan. Kami prinsipnya ingin komunikasi kan enggak bisa hanya bicara dengan deputi. Harus yang bertanggung jawab langsung yaitu Menteri BUMN," kata Azam.

Padahal kata dia, banyak persoalan-persoalan di BUMN yang harus dicari jalan keluarnya oleh Menteri BUMN.

Oleh karena itu, Komisi VI memustuskan untuk meminta surat boikot Rini Soemarno segera dicabut sehingga rapat kerja bisa berjalan seperti biasa.

Kompas TV Menkeu Wakili Menteri BUMN Rapat dengan DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com