Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Migas Baru Bisa Dibahas dengan Pemerintah Awal Tahun Depan

Kompas.com - 24/10/2016, 06:18 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewacanakan akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas (Migas).

Anggota Komisi VII DPR-RI, Satya Yudha, menghargai rencana pemerintah tersebut, yang selama ini menjadi masalah internal komisi VII DPR.

"Tunggu sampai nanti sinkronisasi, mungkin Desember sampai Baleg (Badan Legislasi DPR) kalau sudah sampai Baleg berarti semua fraksi sudah sepakat. Dari baleg dibawa ke paripurna, Januari bisa diketok, baru dibentuk panja atau pansus. Bisa mulai diskusi dengan pemerintah," ujar Satya dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Senin (24/10/2016).

Satya menyebut, jika selama ini banyak pendapat soal posisi revisi RUU Migas, itu dipastikan bukan pendapat komisi VII, melainkan pendapat fraksi atau pribadi. Ini karena memang komisi yang ia ikuti belum memberikan pernyataan resmi.

"Pemerintah boleh saja menyatakan sudah ada draft revisi RUU Migas, namun belum tentu disetujui oleh DPR karena posisi DPR belum satu.

Menurut Satya, pembahasan resmi RUU migas itu tergantung Baleg DPR di mana ada dua mekanisme jika mekanisme pansus bukan hanya komisi VII saja tapi komisi lain yang berkaitan bisa ikut.

"Kalau mekanisme panja yang membahas komisi VII. Dan mekanisme itu belum dipilih sekarang ini." terang Satya.

Seperti diketahui, di hadapan Komisi VII beberapa waktu lalu, Jonan mengatakan, jika draf revisi RUU Migas dan Minerba sudah sampai di tangan DPR, maka pasti akan diberitahukan kepada Presiden. Setelah itu, Presiden akan memberikan mandatnya kepada Kementerian ESDM.

Ketua Komisi VII DPR-RI, Gus Irawan dalam hal ini menyatakan, akan memprioritaskan revisi UU Migas lebih dulu. Alasannya pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah baru yang merupakan turunan dari UU tersebut.

"Kita lebih di migas karena pemerintah tengah melakukan kajian untuk menerbitkan PP," ujar Gus Irawan.

Menurut Gus Irawan, semua pembahasan revisi UU di sektor energi memang mengalami keterlambatan. Pasalnya keduanya harus melalui proses yang panjang. "Revisi migas dan dan minerba tertunda. Karena prosesnya panjang," kata Gus Irawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com