Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Usulkan Dana Desa Jadi Jaminan Investasi Proyek Pembangkit Listrik

Kompas.com - 29/11/2016, 16:11 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Energi Baru Terbarukan dan Lingkungan Hidup Halim Kalla mengatakan, tidak ada cara yang lebih cepat, lebih terukur dan lebih terbukti dampaknya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi selain penyediaan listrik yang merata dan handal kepada masyarakat di desa-desa.

Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, alokasi dana desa untuk desa-desa di seluruh Indonesia tahun 2016 mencapai Rp 47 triliun.

"Desa-desa tersebut seharusnya dapat menggunakan dana desa sebagai penjaminan atas investasi terhadap pembangkit listrik teknologi surya dan biomassa atau kombinasi keduanya," kata Halim di Jakarta (29/11/2016).

Menurut Halim, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten diharapkan secepatnya merampungkan rencana umum energi daerah (RUED) agar dapat mempercepat pembangunan pembangkit-pembangkit listrik skala kecil dan menengah untuk desa-desa di wilayah mereka.

"Pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya dan biomassa membutuhkan dukungan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang solid dari Pemda Provinsi dan Kabupaten. Untuk tenaga surya, membutuhkan 1-1,5 Ha untuk setiap 1 MW dan untuk biomassa membutuhkan lahan hutan energi 100-200 Ha untuk memasok 1 MW," tutur Halim.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, IPP lokal yang ikut tender pembangkit dengan kapasitas di bawah 100 MW boleh membayar uang jaminan hanya lima persen, namun dengan catatan harus mencapai tahap financial close (penuntasan pendanaan) dalam waktu enam bulan setelah menang lelang.

"Sedang kita kaji, boleh untuk proyek yang kecil-kecil di bawah 100 MW, kita bantu. Boleh dana jaminan lima persen tapi syaratnya tidak lagi 12 bulan untuk financial close," ujar Sofyan beberapa waktu lalu di Jakarta.

Sofyan menjelaskan, mengapa dana jaminan tersebut dibuat tinggi, hal itu dilakukan untuk mencegah kontraktor abal-abal yang tak bermodal ikut lelang proyek 35.000 MW.

Menurutnya, dana jaminan merupakan bukti komitmen dan menunjukkan kemampuan finansial IPP. Dengan adanya uang jaminan, IPP bakal rugi apabila tak membangun pembangkit, sebab uang yang disetornya sebagai jaminan bakal hilang.

Selain itu, pemenang lelang tak bisa menjual izinnya karena harus segera membangun setelah menang lelang, paling lambat setahun setelah terpilih.

"Jangan sampai pengusaha kita cuma jadi ahli jual-beli kontrak. Nanti kita bikin aturannya segera," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com