Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin Penting Aturan "Peer-to-Peer Lending" untuk "Fintech"

Kompas.com - 03/01/2017, 12:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada penghujung 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Beleid yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad pada 28 Desember 2016 tersebut mengatur penyelenggaraan pinjam meminjam yang berbasis teknologi informasi, yakni aturan bagi Fintech yang menyelenggarakan pembiayaan dari pemberi ke penerima pinjaman atau istilahnya dengan skema peer to peer.

"Betul, POJK-nya sudah keluar," kata Direktur Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/1/2016).

Dalam POJK 77/2016, layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi didefinisikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Penyelenggara dapat berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Baik berbentuk PT maupun koperasi, penyelenggara wajib memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran.

Sedangkan pada saat permohonan izin, penyelenggara wajib memiliki modal sendiri sebesar Rp 2,5 miliar. Permohonan pendaftaran dilakukan paling lambat enam bulan setelah POJK ini diundangkan.

Sementara itu, permohonan izin disampaikan maksimal satu tahun setelah penyelenggara terdaftar di OJK.

Untuk diketahui, beleid tersebut juga memberikan peluang bagi asing untuk menjadi pendiri ataupun sebagai pemilik saham penyelenggara.

Akan tetapi, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) kepemilikan saham penyelenggara oleh warga negara asing atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85 persen.

"Batas maksimum total pemberian pinjaman dana ditetapkan Rp 2 miliar," bunyi Pasal 6 ayat (2) yang mengatur tentang batasan pemberian pinjaman.

POJK tersebut juga mengatur kewajiban bagi fintech yang sudah terdaftar di OJK untuk memberikan laporan secara berkala tiap tiga bulan. Fintech peer to peer lending juga wajib memiliki kualifikasi sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan atau latar belakang di bidang teknologi informasi.

"Penyelenggara wajib memiliki minimal satu direksi dan satu komisaris yang memiliki pengalaman satu tahun di industri jasa keuangan," bunyi Pasal 14 ayat (2).

Pasal 24 menyebutkan, penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account. Virtual account bagi setiap pemberi pinjaman. Pelunasan pinjaman oleh penerima pinjaman dilakukan melalui pembayaran ke escrow account penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account pemberi pinjaman.

Sementara itu untuk perlindungan pemberi dan penerima pinjaman, penyelenggara berdasarkan Pasal 29 wajib menerapkan prinsip: transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana cepat dan biaya terjangkau.

Siapa saja yang dapat meminjam di Fintech peer to peer lending? Pasal 15 menyebutkan, penerima pinjaman harus berasal dan berdomisili di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, bisa perorangan maupun badan hukum.

Kompas TV Fintech, Membantu atau Menganggu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com