Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Uang Rp 100 Juta Tanpa Kena Denda di Bandara? Ini Caranya...

Kompas.com - 16/01/2017, 14:05 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia.

Atas dasar pertimbangan tersebut pada 31 Desember 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia.

Menurut PP ini, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean wajib memberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai.

"Uang tunai sebagaimana dimaksud terdiri atas uang dalam mata uang rupiah atau uang dalam mata uang asing," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (16/1/2017).

Instrumen pembayaran lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

Sementara daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.

Pemberitahuan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam dan ke luar daerah pabean, menurut PP ini, dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain.

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam PP ini juga disebutkan, terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp 100 juta ke luar daerah pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia sesuai peraturan Bank Indonesia.

PP ini menegaskan, penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud.

"Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang mencurigakan, pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut," bunyi Pasal 7 PP.

Menurut PP ini, hasil pemeriksaan terhadap pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang mencurigakan, disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Sanksi

Disebutkan dalam PP ini, setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.

Selain itu, setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain, tetapi jumlah yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar l0 persen dari kelebihan jumlah yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.

"Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan," bunyi Pasal 16 ayat (3) PP.

Menurut PP ini, pejabat Bea dan Cukai berwenang mencegah uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dibawa.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 31 Desember 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Whats New
Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com