Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Konsinyasi Jadi Solusi Pembebasan Lahan untuk Proyek Umum

Kompas.com - 21/01/2017, 16:44 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Munasim mengatakan, sistem konsinyasi atau menitipkan ganti rugi di pengadilan menjadi solusi dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Tahapan konsinyasi beberapa proyek strategis sudah berjalan baik. Untuk tol Medan - Binjai sudah 90 persen, sedangkan Tol Medan - Tebingtinggi masih sedikit ada persoalan di daerah Tanjungmorawa," kata Munasin, Sabtu (21/1/2017).

Penitipan ganti rugi di pengadilan, lanjutnya, dilakukan bila ada pihak yang menolak besaran ganti rugi, pemilik tidak diketahui keberadaannnya, atau objek sedang menjadi objek perkara.

"Harapannya, agar tidak menghambat pelaksanaan pembangunan proyek untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Munasim juga mengatakan, perlu dilakukan penyamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam upaya penyelamatan asset-aset negara agar tidak mudah jatuh ke pihak lain.

Usulan ini disambut Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara H Hasban Ritonga. Dia langsung meminta Kepala Biro Hukum Provinsi Sumut, Sulaiman untuk menindaklanjutinya.

Hasban berharap, kerja sama dan koordinasi antara Pemprov Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut khususnya dalam bidang bantuan dan pertimbangan pelayanan hukum baik perdata maupun tatausaha negara semakin erat ke depannya.

Menurut dia, peran kejaksaan khsususnya Asdatun sangat strategis dalam upaya percepatan pembangunan khususnya proyek-proyek strategis.

Pelaksaan proyek vital seperti pembangunan jalan tol, jalur kereta api, dan pembangunan jalur transmisi PLN saat ini masih banyak terkendala soal pembebasan tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com