Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak Progresif Tanah "Nganggur" Bisa Masuk ke UU Perpajakan

Kompas.com - 28/01/2017, 17:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih melihat celah aturan terkait rencana menerapkan pajak progresif untuk tanah nganggur atau idle.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, momentum reformasi pajak melalui perubahan undang-undang (UU) perpajakan bisa dimanfaatkan untuk menyelipkan aturan tersebut.

"Ini waktu yang tepat ubah seluruh undang-undang perpajakan jadi paket reformasi undang-undang perpajakan," ujar Yustinus Prastowo kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

(Baca: Pajak Progresif Tanah "Nganggur", Baiknya Dikenakan ke PPh atau PBB?)

Berdasarkan ketentuan, kebijakan pajak progresif untuk tanah nganggur bisa masuk ke Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Namun khusus untuk PBB, pemerintah dipastikan harus mengubah berbagai ketentuan.

Sebab berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB dikelola olah daerah bukan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, paket reformasi UU perpajakan bisa menjadi jalan keluarnya.

Sebab perubahan tidak hanya seputar UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saja.

Tetapi juga UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN PPnBM), termasuk UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Supaya visinya inline, dan menjawab kebutuhan untuk pemerataan, keadilan, kesetaraan," kata Yustinus.

Secara prinsip, rencana pengenaan pajak progresif terhadap tanah nganggur bertujuan guna mendorong penggunaan tanah untuk kepentingan produktif.

Selama ini banyak tanah dibeli tetapi hanya didiamkan sembari menunggu harga tanah itu melambung.

Akibatnya, rakyat yang justru membutuhkan tanah tidak bisa menjangkau harga tanah yang kian tinggi.

Di sisi lain, negara juga kehilangan potensi pemasukan pajak dari pemanfaatan tanah yang tidak produktif.

(Baca: Tanah "Nganggur" Akan Dikenai Pajak Progresif )

Kompas TV Kisah Pengemplang Pajak yang "Dimiskinkan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com