Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Ajisatria Suleiman
Pegiat Fintech

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia

"Fintech" dan Tanda Tangan Elektronik

Kompas.com - 22/02/2017, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Fintech memayungi berbagai macam produk dan jasa penunjang sektor keuangan, mulai dari sistem pembayaran, asuransi, pasar modal, hingga pemberian pinjaman.

Sayangnya, saat ini seluruh kegiatan fintech memiliki hambatan untuk menuju layanan yang sepenuhnya digital, yaitu sulitnya meninggalkan dokumen fisik.

Payment gateway tetap membutuhkan dokumen fisik untuk menghubungkan pedagang online dengan bank. Agregator produk keuangan atau polis asuransi juga mewajibkan calon nasabah mengisi dokumen fisik sebagai salah satu persyaratan.

Memang telah ada terobosan untuk beberapa produk keuangan, seperti pembelian produk reksa dana secara online tanpa dokumen fisik bagi nasabah baru, atau full digital onboarding experience yang diadopsi oleh beberapa perusahaan online lending.

Namun, praktik tersebut masih sporadis dan belum didukung kebijakan yang seragam.

Tanda Tangan Elektronik

Penggunaan dokumen full digital dihadapkan pada satu tantangan: bentuk dan format tanda tangan yang diakui secara hukum.

Sistem hukum di Indonesia sebenarnya sudah mengatur mengenai “tanda tangan elektronik” dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam UU ITE, tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Artinya, setiap metode dan format tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum, sepanjang memenuhi ketentuan elemen tanda tangan elektronik.

Apabila pengaturan UU ITE sudah memperbolehkan penggunaan tanda tangan elektronik, mengapa adopsi tanda tangan elektronik di Indonesia masih rendah?

Sertifikasi dan Tanggung Gugat (liability) Tanda Tangan Elektronik

Menyelenggarakan tanda tangan elektronik pada praktiknya tidak mudah. Penyelenggara tanda tangan elektronik wajib memiliki sistem keamanan dan keandalan untuk membuktikan bahwa informasi yang dilekatkan melalui tanda tangan elektronik tidak dapat diubah dan tidak dapat ditampik (asas non-repudiation).

Dalam kasus sengketa, penyelenggara tanda tangan elektronik harus mampu membuktikan keandalan sistemnya lewat verifikasi ahli.

Artinya, perlu ada pihak ketiga yang melakukan sertifikasi atas tanda tangan elektronik, yang menunjukkan status subyek hukum dari penanda tangan (prinsip verifikasi), kemudian memastikan bahwa subyek penandatangan tidak menampik dokumen yang dibuatnya kemudian hari (prinsip autentifikasi).

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com