Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Perusahaan Daerah di Aceh Utara Setahun Tak Terima Gaji

Kompas.com - 03/03/2017, 13:45 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) milik Pemerintah Daerah Aceh Utara sejak setahun terakhir tak lagi mampu menggaji karyawannya.

Bahkan, dua bulan lalu, direktur utama perusahaan plat merah itu, Yus Abdullah, juga mengundurkan diri.

Pemerintah Daerah Aceh Utara selaku pemilik saham, menunjuk Kepala Bagian Umum PDBU Yufriansyah, menjadi pelaksana tugas direktur utama.

Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Daerah Aceh Utara, Halidi, kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2017) menyebutkan, perusahaan itu tak memiliki pendapatan setahun terakhir. Sehingga tidak mampu membayar gaji karyawan.

“Dua bulan ke depan ini kami ambil langkah pemulihan perusahaan. Mereka memiliki piutang ke pihak di luar perusahaan. Itu kami tagih semua, agar ada biaya untuk membayar gaji dan melakukan kegiatan bisnis,” kata Halidi.

Dia menegaskan, tidak akan lagi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Aceh Utara untuk perusahaan tersebut.

“Sehingga langkah utama kami, membenahi keuangan, manajemen dan lain sebagainya. Sampai perusahaan itu sehat lagi dan “sanggup bernafas,” seperti tahun lalu,” terangnya.

Langkah lainnya, sambung Halidi, Pemerintah Daerah Aceh Utara segera mengumumkan seleksi terbuka untuk calon direktur utama perusahaan itu. Seleksi ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat yang memiliki latar belakang bisnis.

“Mungkin tiga bulan ke depan sudah pulih, setelah itu langsung kami buat seleksi terbuka calon direktur utama,” pungkasnya.

Sekadar informasi, PDBU memiliki aset sekitar Rp 38 miliar dalam bentuk tanah dan barang, seperti pabrik es di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Pabrik Garment Rancong Lhokseumawe, Tangki CPO Krueng Geukuh Aceh Utara, dan Kapal Motor Marissa.

Semua aset ini telantar. Satu-satunya unit usaha yang berjalan yaitu Hotel Lido Graha, di Lhokseumawe.

Kompas TV Warga Tuntut Pertamina Perbaiki Jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com