Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi "Online" Segera Diberi Stiker Khusus, Ini Desainnya

Kompas.com - 11/03/2017, 14:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebagian masyarakat kerap kebingungan membedakan angkutan sewa khusus atau biasa disebut taksi online dengan angkutan pribadi. Maklum, selain berplat hitam, angkutan taksi online juga tidak memiliki tanda-tanda khusus.

Namun dalam waktu dekat, masyarakat pengguna taksi online tak perlu lagi bingung. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan memberikan tanda khusus kepada kendaraan taksi online yakni berupa stiker.

Lantas seperti apa desain stiker yang akan menjadi penanda taksi online itu? Dalam acara uji publik revisi PM 32 Perhubungan Tahun 2016 di Makassar, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sempat menunjukan contoh stiker tersebut.

"Kami sudah sepakat tanda khususnya ini (stiker). Kalau sudah melengkapi (syarat) semuanya nanti ada ini," ujar Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, Jumat (10/3/2017).

Stiker Khusus taksi online terdiri dari dua warna yakni putih dan biru. Ada sejumlah simbol di dalamnya, yakni persimpangan jalan berbentuk huruf "T" yang menandakan transportasi.

Ada pula lingkaran yang berarti roda, dan garis dua garis melengkung di atasnya yang menandakan simbol sinyal. Namun belum diketahui kapan pemberian stiker taksi online akan dilakukan.

Perubahan simbol pun masih mungkin terjadi. Mengingat, payung aturan penyelengaraan taksi online yakni revisi PM Perhubungan 32 Tahun 2016 masih dalam tahap uji publik. Rencananya, aturan itu akan dirilis dalam waktu dekat.

Tak Perlu Malu

Pudji memastikan, stiker ini tidak akan berukuran besar. Sehingga, saat ditempel di kenderaan, pemilik tidak perlu merasa malu.

"Ini stiker tidak besar-besar amat, kalau ditempel ya juga jadi manis. Kalau temen-temen kemudian malu pakai ini, ya enggak usah (jadi taksi online)," kata Pudji.

Kendaraan yang akan diberikan stiker khusus adalah kendaraan yang sudah memenuhi syarat taksi online mulai dari kapasitas mesin, STNK atas nama badan hukum, hingga lulus uji berkala (KIR).

Ia berharap, stiker itu menjadi identitas kebanggaan para pengendara atau pemilik kendaraan taksi online.

Masyarakat pun diharapkan bisa lebih mudah mengenali angkutan sewa khusus tersebut. Selain stiker, rencananya kendaraan taksi online juga akan diberikan kode khusus oleh Kepolisian.

"Terakhir agar polisi tahu, ada kode khusus misal pejabat itu kalau di Jakarta pakai plat RFS. Taksi online juga gitu. Ini sedang dirumuskan oleh Kepolisian," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com