Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Ungkap Modus Penghindaran Pajak Perusahaan Perikanan

Kompas.com - 14/03/2017, 14:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari subsektor perikanan masih belum optimal.

Hal ini disebabkan oleh rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum dan perpajakan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan, modus pelaku usaha untuk menghindar dari kewajiban perpajakan antara lain melaporkan jumlah dan harga kapal dengan under value, melaporkan hasil tangkapan ikan yang tidak sesuai, tidak melaporkan jenis kegiatan usaha dengan benar, dan tidak melaporkan pendapatan dengan tidak benar.

"Berdasarkan temuan KKP dan Satgas 115, masih banyak ditemukan praktik mark down ukuran kapal dan alih muat (transhipment) yang merupakan modus tindak pidana di bidang perikanan," ujar Susi di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Mark down dilakukan untuk tujuan menghindari kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memperoleh BBM subsidi, serta melaporkan hasil tangkapan lebih kecil dari yang sebenarnya (underreported).

Berdasarkan data PNBP yang diperoleh dari pelaksanaan gerai perizinan kapal ikan hasil pengukuran ulang di 47 daerah selama April 2016 hingga Maret 2017, negara menerima Rp 122 miliar atas penerbitan 3.008 izin kapal ikan yang sebelumnya mark down.

Alih muatan kapal ikan (transhipment) secara ilegal juga dilakukan mengurangi penerimaan negara oleh karena jumlah ikan yang dilaporkan lebih rendah daripada hasil tangkapan yang sebenarnya.

"Akibatnya, penerimaan pajak dari pelaporan ikan tersebut pun jumlahnya lebih kecil dari yang seharusnya," tutur Susi.

Saat ini, modus baru transhipment ilegal ditemukan di Bitung. Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia palsu untuk dapat mengawaki kapal pumpboat.

"Kapal yang dijuluki “armada semut” ini langsung mengalihmuatkan ikan yang ditangkap secara ilegal kepada kapal pengangkut di perbatasan Rl-Filipina," jelasnya.

Menindaklanjuti hai tersebut, Menteri Susi mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum dan perpajakan yang berlaku. KKP akan memastikan kepatuhan pelaku usaha melalui pengetatan proses izin dan pengawasan kegiatan operasional kapal di lapangan.

Pelaku usaha juga diharuskan menyampaikan informasi yang benar dan valid dalam rangka penerimaan negara.

Lebih lanjut menurut Susi, selama ini sektor perikanan lebih menguntungkan oknum-oknum yang melakukan eksploitasi ikan, tanpa memberikan kontribusi kepada negara.

"Saya akan terus memperkuat kerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara antara lain melalui pertukaran data sektor perikanan, sinkronisasi program dan kebijakan, serta peningkatan koordinasi pengawasan kepatuhan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com