Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab: Pembatasan Tarif Taksi Online Ganggu Mekanisme Pasar

Kompas.com - 17/03/2017, 18:41 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab Indonesia menyebut penetapan tarif batas atas dan batas bawah pada taksi online akan menimbulkan polemik baru. Sebab, aturan itu akan merusak mekanisme pasar transportasi online.

Managing Director Grab Indonesia Rizdki Kramadibrata mengatakan, persoalan tarif seharusnya diserahkan pada mekanisme pasar. Artinya, perusahaan penyedia aplikasilah yang menentukan tarif angkutan transportasi online.

"Besaran tarif harus diserahkan kepada mekanisme pasar. Penetapan tarif batas atas dan bawah merupakan intervensi terhadap mekanisme pasar," ujar Ridzki saat konferensi pers di Kantor Grab Indonesia Jakarta, Jumat (17/3/2017). 

Menurut Ridzki, penetapan tarif berpotensi menghilangkan layanan transportasi yang murah. Sehingga hal ini dapat merugikan pelanggan transportasi, khususnya pelanggan taksi online. 

"Sebaliknya, potensi mitra pengemudi mendapatkan pendapatan lebih besar akan dibatasi, pasar terganggu, akhirnya yang dirugikan pengguna jasa," katanya. 

Ridzki menambahkan, perhitungan tarif antara taksi online dan konvensional berbeda. Pada taksi konvensional, penumpang tidak mengetahui berapa biaya yang akan dikeluarkan. 

"Pada online, ketika memesan, penumpang sudah tahu persis berapa harga layanannya. Pelanggan juga bisa menolak, kalau tidak mau, bebas, dan pengemudi itu juga bebas menentukan apakah diambil atau tidak. Jadi penetapan tarif batas atas dan bawah bisa mengganggu mekanisme itu," tandasnya.  

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengenakan tarif angkutan batas atas dan bawah pada taksi online. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com