JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv memastikan, proses kasus pajak Google akan segara rampung.
Bahkan, perusahaan penyedia layanan internet asal Amerika Serikat (AS) diperkirakan akan membayar pajak pada Maret ini. "Insyaallah (Maret) ya kita doa sama-sama. Tapi kalau enggak ya April lah," kata Haniv di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (17/3/2017).
Menurut Haniv, Google sudah sepakat akan akan membayar pajak. Namun terkait angka pasti jumlahnya, Ditjen Pajak masih menunggu dokumen dari Google.
"Sebagai satu entitas perusahaan internasional yang besar, mereka malu lah kalau enggak bayar pajak," ujarnya.
Ditjen Pajak juga menegaskan memiliki cara untuk membuktikan bahwa Google adalah Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Ia yakin cara itu akan memaksa Google mengakui sebagai BUT.
Selama ini, Google selalu berkelit tidak mengakui diri sebagai BUT. Sebab kantor di Indonesia adalah kantor hanya sebagai kantor perwakilan. Sementara kantor pusat sendiri yakni Google Asia Pacific Pte Ltd berada di Singapura.
(Baca:
"Google Pasti Bayar Pajak, Saya Jamin" |