Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kilang BBM di Batam, Tiga Pejabat Sinopec Kena "Red Notice" Interpol

Kompas.com - 18/03/2017, 09:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pejabat Sinopec Group, perusahaan minyak asal China, mendapatkan "red notice" dari Interpol atas kasus mangkraknya investasi pembangunan kilang bahan bakar minyak (BBM) di Batam, Kepualauan Riau (Kepri) dengan nilai investasi 850 juta dollar AS.

Seperti diketahui, Sinopec Group melalui anak usahanya Sinomart KTS Development Limited membentuk usaha patungan bernama PT West Point Terminal (WPT) untuk membangun kilang BBM di Batam.

Sinomart menguasai 95 persen saham WTP. Namun investasi tersebut mangkrak sejak 2012 dan tiga warga negara China sebagai pejabat dari Sinopec sudah hengkang dari Indonesia

Ketiga WNA tersebut sebelumnya telah ditetapkan Polda Kepri sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan.

Mereka yakni Zhang Jun (Direktur Keuangan PT WPT), Feng Zhigang (Eks Direktur Utama PT WPT) dan Ye Zhijun (Komisaris Utama PT WPT) diduga telah menggelapkan dana PT WPT senilai 1,5 juta dollar AS.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tiga pejabat di PT West Point Terminal (WPT) tersebut.

"Kami telah menerima surat dari Interpol terkait status Red Notice tiga pejabat West Point Terminal. Saat ini status ketiga WNA tersebut adalah buron international,” ungkap Boy Rafli melalui keterangannya, Jumat (17/3/2014).

Dengan telah terbitnya Red Notice dari interpol yang berpusat di Lyon, Prancis ini, maka penanganan kasus ini diharapkan segara tuntas.

(Baca: Investasi Kilang BBM Sinopec Group di Batam Macet)

Pelanggaran Perjanjian

Selain kasus dugaan pidana yang melibatkan pejabat Sinomart, terhentinya proyek depo minyak di Batam ini juga disebabkan adanya pelanggaran perjanjian pemegang saham (shareholders agreement) oleh Sinomart.

Kuasa hukum PT MCT Defrzal Djamaris mengungkapkan, berdasarkan perjanjian pemegang saham, penunjukan kontraktor depo minyak di Batam harus melalui tender international dan hukum Indonesia. Namun, secara sepihak Sinomart berupaya menunjuk langsung anak usaha Sinopec Group sebagai general contractor.

Hal itu diketahui dari adanya dokumen keterbukaan informasi (disclosure information) yang disampaikan Sinopec Kantons Holding Limited, pemegang saham Sinomart, kepada Hongkong Stock Exchange pada 18 November 2013.

Dalam informasi yang disebut sebagai "Batam Construction Project Framework Master Agreement" itu, Sinomart berhak menunjuk langsung Sinopec Engineering Group (Sinopec Group) sebagai general contractor depo minyak di Batam senilai 738 juta dollar AS.

Nilai kontrak itu, jauh diatas budgetary prices yang pernah diajukan oleh 13 kontraktor internasional dari 6 negara yaitu Indonesia, Singapura, Malaysia, Australia, Korea dan Belanda hanya 582 juta dollar AS.

“Selisih yang begitu besar sangat merugikan pemegang saham minoritas, karena biaya itu akan menjadi utang joint venture yang kemungkinan PT WPT tidak bisa bayar kewajiban kepada pihak ketiga,” kata Defrizal melalui keterangannya. (Hendra Gunawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com