Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Masa Sosialisasi Peraturan Taksi Online Tidak Diperlukan

Kompas.com - 19/03/2017, 11:37 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai tidak perlu adanya perpanjangan masa sosialisasi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut dia, peraturan tersebut harus segera diterapkan. Hal ini agar, tidak lagi menimbulkan polemik antara taksi konvensional dengan online.

"Tidak perlu lagi ada perpanjangan sosialisasi sampe 9 bulan. Sudah cukup, sekarang saatnya dilaksanakan," ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Minggu (19/3/2017).

Taksi online, tidak boleh memaksakan kehendak. Sebab, PM 32 merupakan jalan tengah untuk mengatur taksi online. PM 32 diterapkan agar terciptanya transportasi online yang aman dan nyaman.

"Di sektor transportasi, prinsip keselamatan, kemanan dan kenyanmanan menjadi hal yang utama dan harus diperhatikan. Murah bukan berarti mengabaikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan," katanya.

Sebelumnya, perusahaan penyedia layanan transportasi online Grab Indonesia meminta kepada pemerintah untuk memperpanjang masa sosialisasi PM 32.

"Kami memohon kepada pemerintah untuk memperpanjang masa pemberlakuan untuk dipertimbangkan dengan baik," ujar Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat konferensi pers.

Namun, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menjawab bahwa penerapan PM 32 masih sesuai jadwal. Artinya, bahwa Kemenhub telah menentukan masa sosialisasi selama 6 bulan yang berakhir pada bulan Maret 2017.

"Masih sesuai jadwal, dan sudah sesuai ketentuan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com