Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Holding" BUMN Tambang Akan Kelola Saham Freeport yang Didivestasi

Kompas.com - 22/03/2017, 21:33 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan, jika holding pertambangan terbentuk, maka divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia dapat dikelola oleh holding tersebut.

"Pemerintah sedang berupaya menuntaskan holding tambang dengan menyatukan empat BUMN. Holding BUMN tambang bisa menjadi pemegang saham mayoritas di Freeport," kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius K Ro, di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut Aloysius, PT Indonesia Asahan Aluminium yang disiapkan sebagai induk holding BUMN tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pembentukan Holding Pertambangan.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, tujuan pembentukan Holding Pertambangan adalah untuk membentuk perusahaan tambang yang berskala besar dengan kemampuan yang besar pula.

Selain itu, pembentukan Holding Pertambangan juga memiliki tujuan antara lain, menguasai cadangan dan sumber daya mineral di Indonesia, hilirisasi produk dan kandungan lokal serta menjadi perusahaan kelas dunia.

"Dalam pembelian saham divestasi Freeport, Pemerintah Pusat menjadi urutan pertama, kemudian Pemda dan BUMN. Kalau ditunjuk Pemerintah maka BUMN siap mengeksekusi bertahap hingga 51 persen," tutur Harry.

Harry menambahkan, sejauh ini Kementerian BUMN telah menyampaikan surat yang menyatakan minatnya untuk mengambilalih divestasi saham Freeport kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Kita sudah menyampaikan surat menyatakan minat kepada menteri keuangan dan ESDM. Menkeu sudah menyurati kembali, gimana kesanggupannya. Terus kita balas lagi, kita sanggup," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com