Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JAS Ikuti Larangan AS Membawa Alat Elektronik ke Kabin Pesawat

Kompas.com - 24/03/2017, 14:42 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan ground handling PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (PT JAS) mengimplementasikan larangan larangan membawa tablet, laptop dan alat elektronik besar lainnya ke dalam ruang kabin pesawat. Hal ini sesuai dengan aturan larangan elektronik yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat (AS).  

General Manager Area I PT JAS, Andi Lukman mengatakan, JAS nantinya mengimplementasikan kebijakan ini dari tiap maskapai pelanggan.

Sehingga, pemenuhan aspek keselamatan penerbangan tetap terjaga.  "PT JAS harus menyesuaikan penanganan ground handling-nya dengan kebijakan dari tiap maskapai pelanggan," ujar Andi dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (24/3/2017). 

Dalam hal ini, PT JAS merujuk kepada buku manual yang biasanya dinamakan buletin ground services, sirkular keselamatan (safety circular), pengumuman keselamatan (safety announcement) atau peringatan perjalanan (travel alerts).

Nantinya, PT JAS wajib memastikan seluruh penumpang yang akan terbang ke AS dengan penerbangan apapun, dilarang membawa perangkat elektronik ke dalam kabin selain handphone dan smartphone.

"Perangkat elektronik seperti tablet, laptop dan sejenisnya yang berukuran lebih besar dari handphone atau smartphone harus dimuat di dalam bagasi tercatat (checked baggage), " katanya. 

Menurut dia, PT JAS juga terbiasa menangani penumpang membawa baterai lithium yang biasa digunakan di handphone.

Penanganan baterai lithium yang boleh dibawa penumpang ke dalam kabin sebenarnya sudah resmi diatur tata cara dan jumlah kuantitinya.

Menurut dia, IATA telah mengeluarkan regulasi terkait Barang Berbahaya (Dangerous Goods). Yang diperbolehkan dibawa ke dalam bagasi kabin hanya baterai lithium dengan watt-hour rating antara 100Wh-160Wh yang dipergunakan atau terpasang pada perangkat elektronik seperti handphone.

"Karena PT JAS sudah memiliki sertifikasi ISAGO dari IATA, maka tugas kami adalah menjalankan sesuai standar internasional tersebut," jelasnya.

Andi menegaskan, pemeriksaan ini tidak menghambat proses atau prosedur pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor, tiket, visa) karena pada dasarnya hal ini telah menjadi standar yang dilakukan JAS dalam kondisi apapun.  

Peraturan ini, kata dia, akan disebarkan peraturan baru ke pemerintah di masing-masing negara.

Di Indonesia sendiri PT JAS akan menyebarkan lewat Kementerian Perhubungan dan diteruskan ke maskapai pelanggan yang memiliki rute ke Amerika Serikat.

"PT JAS memastikan peraturan baru ini terdistribusi baik kepada seluruh staff dan selalu memberikan pengarahan sebelum mereka melakukan kegiatan layanan check in," tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com