Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Menteri Susi Saat Wapres JK Temui ABK Indonesia Korban Perbudakan di Hawaii

Kompas.com - 27/03/2017, 14:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan komitmennya untuk memberantas perbudakan dan perdagangan manusia pada tenaga kerja sektor perikanan.

Menurut dia, masih banyak tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban perbudakan dan perdagangan manusia.

(Baca: Isu Perbudakan, Menteri Susi Larang Pengiriman Produk Perikanan dari Benjina)

Dirinya pun menceritakan saat Wakil Presiden Jusuf Kalla yang bertemu dengan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja dengan kapal asing saat kunjungan kerja ke Hawaii.

Wapres Jusuf Kalla menemui anak buah kapal yang hidupnya selalu di perairan dan tidak pernah menginjakkan kaki di darat. Hal ini dikarenakan anak buah kapal tersebut tidak mempunyai dokumen resmi untuk bekerja di kapal asing.

"Pak Jusuf Kalla ketemu anak buah kapal asal Indonesia yang nggak bisa mendarat karena tidak punya dokumen. Itu kan berarti dia menjadi korban perdagangan," ujar Susi Pudjiastuti di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta, Senin (27/3/2017).

Menurut Susi Pudjiastuti, hal seperti harus diketahui cepat oleh pemerintah Indonesia. Sehingga, masalah tersebut dapat langsung diselesaikan oleh pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Jangan sampai kita tahu saat baru ada yang tenggelam, atau mati," katanya.

Oleh karena itu, terang Susi Pudjiastuti, pemerintah harus menyadari hak-hak dari tenaga kerja atau ABK sektor perikanan.

Dalam ini, Susi pun telah menerbitkan peraturan untuk menjamin hak asasi manusia dari tenaga kerja Indonesia sektor perikanan.

"Jadi awareness yang awalnya daripada kemanusiaan hak-hak seseorang. Dan ini penting di industri perikanan, karena sangat rawan terhadap perdagangnn dan perbudakan manusia," tandasnya.

Sekadar informasi, tiga peraturan yang telah dikeluarkan KKP terkait tenaga kerja. 

Pertama, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan.

Kedua, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan.

Ketiga, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sedifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan.

(Baca: KKP Komitmen Berantas Perbudakan Tenaga Kerja di Sektor Perikanan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com