Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerataan Ekonomi Melalui Reforma Agraria Versi Darmin Nasution

Kompas.com - 27/03/2017, 15:45 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini fokus pada restrukturisasi atau penataan ulang sumber-sumber agraria, khususnya tanah, atau disebut dengan reforma agraria. Hal ini dilakukan pemerintah guna meningkatkan perekonomian Indonesia, selain melalui program percepatan infrastruktur.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, program reforma agrariamerupakan pasangan dari program percepatan ekonomi yang sebelumnya sudah dikeluarkan.

"Kebijakan itu pasangan dari apa yang sudah ada selama ini. Itu untuk pertumbuhan, harus ada pasangan untuk pemerataan," kata Darmin Nasution, usai menghadiri rekernas BPP HIPMI di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Melalui program reforma agraria, pemerintah memberikan kesempatan ke masyarakat dalam mendapatkan modal berupa tanah yang nantinya akan dikelola menjadi lebih produktif.

"Intinya memberi dukungan modal kepada rakyat, memberi kesempatan kepada rakyat," ucap Darmin Nasutiom.

Reforma agraria merupakan bagian dari usaha pemerintah, untuk melakukan tranformasi di sektor pertanian untuk masyarakat golongan bawah. Diharapkan dengan adanya reforma agraria, pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa merata.

"Ini adalah basis untuk tranformasi di sektor pertanian," pungkas Darmin.

Sebelumnya Darmin Nasution mengatakan bahwa di dalam reforma agraria tersebut terdapat dua hal yang diperhatikan pemerintah, yakni tanah objek reforma agraria (TORA) dan perhutanan sosial.

Dalam praktiknya nanti, lahan yang termasuk dalam TORA dan perhutanan sosial akan dibuat secara per klaster dan dikelola oleh kelompok masyarakat terutama untuk diberdayakan di bidang pangan. Namun, bedanya terletak pada hak pemanfataannya.

Jika lahan TORA bisa digunakan dengan hak milik atas tanah, maka lahan perhutanan sosial digunakan melalui hak akses/izin/kemitraan pengelolaan hutan. Untuk lahan TORA adalah hak milik yang sertifikatnya akan dibuat untuk tidak bisa dijual dan tidak bisa dipecah melalui sistem waris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com