Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Keruk China MV Chuan Hong 68 Langgar Empat UU RI

Kompas.com - 05/05/2017, 19:49 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti mengungkapkan, Kapal keruk asal China MV Chuan Hong 68 telah mengangkat bangkai kapal yang tenggelam di sekitar laut Natuna, Kepulauan Riau. Terdapat, lima bangkai kapal yang telah diangkat oleh Kapal MV Chuan Hong 68.

Menteri Susi mengatakan, pengangkatan dilakukan MV Chuan hong 68 untuk mengambil besi tua dari bangkai kapal tersebut. Selain itu, untuk mencari harta karun yang terdapat di lima bangkai kapal. Namun, Susi tidak mengetahui kerugian materiil dari pengangkatan bangkai kapal tersebut.

"Kalau history, uang jutaan dollar tidak bisa beli sejarah. Kita tidak bisa nilai, sama dengan terumbu karang yang rusak," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Adapun lima bangkai kapal tersebut antara lain, Swedish Supertanker, Seven Skies yang tenggelam 1969, Italian Ore/Oil Steamship, Igara yang tenggelam 12 Maret 1973, Kapal perang Jepang Ijn Sagiri, Kapal penumpang Jepang Hiyoshi Maru, dan Kapal penumpang Jepang Katori Maru.

Menteri Susi menuturkan, kelima bangkai tersebut juga telah menjadi situs sejarah dan menjadi objek wisata penyelaman di Laut Natuna, Kepulauan Riau.

"Beberapa dari lima site ini adalah tempat diving turis dari Malaysia dan Singapura. Ada juga turis dari Indonesia. Sudah dijual paket menyelam ke sana dari negara tetangga kita," katanya.

Dalam hal ini, Kapal MV. Chuan Hong 68 telah melanggar empat ketentuan peraturan di Indonesia.

Pertama, melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2009 tentang Pelayaran karena beroperasi di wilayah teritorial Indonesia tanpa dilengkapi iin, surat persetujuan berlayar, tidak menyalakan sistem pelacak kapal otomatis (Automatic Identification System/AIS), tidak memiliki izin pengerukan laut, dan tidak mengibarkan bendera Indonesia di wilayah perairan Indonesia.

Kedua, melanggar UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebab, kapal MV. Chuan Hong 68 melakukan aktivitas pencarian cagar budaya, barang-barang di bawah air, benda muatan kapal tenggelam (BMKT), dan pengangkatan kerangka kapal tanpa izin dari Pemerintah Indonesia.

Ketiga, melanggar UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mana seluruh awak kapal memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.

Keempat, melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena dengan sengaja melarikan diri.

Atas pelanggaran tersebut, Menteri Susi bekerja sama dengan Duta Besar Malaysia di Indonesia untuk penyerahan kapal MV Chuan Hong 68. Dengan demikian, proses hukum atas pelanggaran kapal tersebut bisa dilakukan.

"Sebagai tindak lanjut, saya akan menghubungi Menteri Perikanan Malaysia untuk memfasilitasi pembicaraan bilateral dalam rangka penyerahan Kapal MV. Chuan Hong 68 ke otoritas Indonesia untuk diproses secara hukum," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com