Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Pencairan Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja

Kompas.com - 12/05/2017, 17:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa Raharja menaikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas mulai 1 Juni 2017. Besaran kenaikan santunan kecelakan itu mencapai 100 persen.

Lantas bagaimana mekanisme pencairannya?

"Mekanismenya, setiap ada korban kecelakaan lalu lintas, kami akan bayarkan ke rumah sakit supaya orang tidak ditagih," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan dari Jasa Raharja akan diberikan langsung kepada ahli waris. Petugas Jasa Raharja akan datang lansung ke rumah korban.

"Ya hanya KTP saja syaratnya. Jasa Raharja yang datang ke rumah (korban) karena kami tahu data itu karena dapat dari Polri," kata Budi.

Menurut dia, tidak perlu ada tambahan syarat lain. Sebab surat keterangan meninggal dunia bisa didapatkan dari rumah sakit.

Rincian kenaikan santunan sendiri meliputi santunan kepada ahli waris korban meninggal dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, biaya perawatan dan pengobatan korban naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

Sementara itu biaya penguburan juga naik dari Rp 2 juta menjadi Ro 4 juta. Adapun santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai dengan persentase tertentu dari santunan kematian yang naik 100 persen.

Selain itu, terdapat pula manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan meliputi biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com