Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Bisa Diintip Ditjen Pajak, DPR akan Panggil Sri Mulyani

Kompas.com - 18/05/2017, 08:08 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait Penerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.

Seperti diketahui, melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.

"Ya pasti. Menkeu akan diundang Komisi XI pada masa sidang baru nanti," ujar Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Anggota Komisi XI DPR lainnya, Mukhamad Misbakhun mengingatkan Ditjen Pajak untuk menjaga kewenangan mengintip rekening nasabah itu. Jangan sampai kewenangan itu disalahgunakan untuk kepentingan di luar perpajakan.

"Ke depan, harus hati-hati kebebasan (mengakses rekening) ini digunakan," kata Misbakhun.

Penerbitan Perppu 1 Tahun 2017 dianggap sebagai aturan yang sangat penting. Sebab aturan itu terkait dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan.

Selama ini, pasal kerahasiaan perbankan yang ada di Undang-undang Perbankan dinilai menghambat upaya peningkatan penerimaan pajak.

Namun demikian, petugas pajak juga harus memiliki pegangan tata cara baku atau standar operasional prosedur yang jelas dan transparan, sehingga tidak seenaknya mengintip semua rekening wajib pajak.

Hari ini rencananya, Sri Mulyani akan memberikan penjelasan terkait Perppu Nomer 1 Tahun 2017 kepada publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com