Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Anggap Aturan Menteri LHK Soal Gambut Memberatkan

Kompas.com - 18/05/2017, 20:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Mutu Hijau Indonesia Robianto Koestomo memandang Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Permen LHK Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI), memberatkan banyak pihak.

Robianto memandang aturan baru itu akan mengganggu perekonomian daerah-daerah yang mayoritas lahannya merupakan lahan gambut.

"Permen ini menjadi penyebab segala kemelut yang terjadi," kata Robianto, dalam Focus Working Group (FWG) 2017 tentang gambut, di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Menurut dia, permen tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Adapun Permen LHK Nomor 17 Tahun 2017 mengatur tentang pengelolaan lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter harus diubah statusnya menjadi hutan lindung.

Dia memandang aturan ini berpotensi mengakibatkan jutaan tenaga kerja di bidang perkebunan dan kehutanan kehilangan pekerjaannya.

"Panen stop, enggak boleh nanam lagi, akibatnya pabrik berhenti usaha dan karyawan di-PHK (putus hubungan kerja). Mau itu usaha rakyat atau pengusaha besar, semua pakai uang bank, bank siapa? Bank pemerintah, lalu siapa yang mau tanggung kerugiannya," kata Robianto.

Melalui diskusi yang diselenggarakan ini, Robianto menjelaskan ingin mencari solusi terhadap realisasi aturan tersebut. Jangan sampai aturan diterapkan dengan mengorbankan kepentingan pihak tertentu.

"Kami harap melalui forum ini, akan keluar pemikiran solusi yang nantinya akan menjadi sumbangan forum seluruhnya kepada pemerintah," kata Robianto.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan beberapa aturan mengenai pengelolaan lahan gambut. Hal ini sebagai tindaklanjut terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hebat pada tahun 2015.

Pada akhir tahun 2016, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut keluar melalui PP Nomor 57 Tahun 2016.

Menindaklanjuti aturan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menerbitkan empat peraturan menteri dan dua keputusan menteri.

Yakni, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut. Lalu, Permen LHK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut, serta Permen LHK nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Permen 12 Tahun 2015 terkait Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com