Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket Pelindo II Harap Kasus Pengelolaan JICT Tak Menguap

Kompas.com - 13/06/2017, 21:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka berharap aparat kepolisian dan penegak hukum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perpanjangan kontrak kerja sama antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) untuk mengelola Jakarta International Container Terminal (JICT).

(Baca:BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara pada PT Pelindo II Rp 4,08 Triliun)

Berdasarkan hasil audit BPK, perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan JICT itu terindikasi merugikan negara hingga Rp 4,08 triliun. 

"Jelas kami sangat berharap, kasus ini tidak dipeti-eskan. Termasuk ketika nanti sudah ditangani KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan," kata Rieke, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Dia mencontohkan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan mobil crane oleh Pelindo II, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Kasus itu terindikasi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 39,5 miliar.

"Mereka sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, tapi dilepaskan lagi. Enak bener ya," kata Rieke. 

(Baca: ini Penyimpangan Pengelolaan JICT yang Terindikasi Merugikan Negara)

Setelah LHP BPK keluar, pansus angket Pelindo II segera menyelenggarakan rapat internal. Selain itu, mereka berencana melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Teluk Lamong dan Teluk Bayur.

Anggota pansus ingin membandingkan pembangunan pelabuhan tersebut dengan pelabuhan New Tanjung Priok.

Berdasarkan LHP BPK atas pengelolaan JICT, BPK menemukan perpanjangan kontrak kerja sama antara Pelindo II dan HPH tidak tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pelindo II.

Kemudian perpanjangan kontrak kerja sama tanpa melalui izin Menteri Perhubungan dan penunjukkan HPH tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Lalu, perpanjangan kontrak kerja sama juga tidak disepakati melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com