Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melepaskan Koperasi dari "SMEST Syndrome"

Kompas.com - 20/06/2017, 12:46 WIB
Firdaus Putra, HC

Penulis

MENURUT laporan, negeri ini dikhawatirkan tak bisa keluar dari jebakan middle income trap country (World Bank, 2014). Tak beda jauh, koperasi Indonesia mengalami gejala yang mirip. Saya sebut sebagai sindrom small and medium scale trap (SMEST).

Kondisi itu tak kunjung berubah meski berbagai cara sudah ditempuh. Misalnya lewat revitalisasi, akses modal murah dan jurus ini-itu lainnya. Namun, hasilnya tetap sama, skala koperasi di situ-situ saja. Saya berharap soal SMEST syndrome ini jadi perhatian khusus di Konggres Koperasi III, Juli 2017 mendatang di Makassar.
 
Mari kita tengok data nasional yang dipublikasi Kementerian Koperasi dan UKM lewat website-nya. Tahun 2015 anggota koperasi rata-rata sebanyak 178 orang/ koperasi. Tak beda jauh dengan lima tahun sebelumnya yakni 163 orang per koperasi (2011) dan 196 orang per koperasi (2006).

Dalam rentang lima tahunan itu, volume usaha koperasi secara nasional pun hanya dalam kisaran Rp 1 miliar. Angka itu diambil dari total volume koperasi nasional dibagi rata dengan jumlah seluruh BH koperasi di Indonesia. Hasilnya hanya pada kisaran Rp 443 juta (2006), Rp 510 juta (2011), dan Rp 1,25 miliar (2015).
 
Dari jumlah anggota ataupun volume usaha, koperasi Indonesia dalam 15 tahun terakhir masuk kategori skala kecil. Kita bisa acu UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai basis kategorisasi. Usaha kecil yakni usaha perseorangan atau badan dengan volume usaha Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar per tahun. Disusul kemudian usaha menengah 2,5 miliar sampai 50 miliar rupiah per tahun.
 
Bagaimana bila data nasional itu bias? Saya ajukan salah satu kabupaten di Jawa Tengah, misalnya Purbalingga tahun 2015. Jumlah anggota tahun itu mencapai 52.328 orang dengan 260 buah koperasi, artinya rata-rata 201 anggota per koperasi dengan rata-rata volume usaha mencapai Rp 902 juta per koperasi. Skalanya sama, kecil. Dengan begitu kekhawatiran koperasi Indonesia terjebak sindrom SMEST menjadi beralasan.
 
Skala dan waktu

International Cooperative Alliance (ICA) menggariskan keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka bagi siapa pun. Prinsip keterbukaan anggota (open membership) itu merupakan syarat membangun koperasi yang besar. Dengan keanggotaan yang non-diskriminatif (jenis kelamin, SARA, afiliasi politik, ormas, ideologi) akan membuat koperasi mempunyai economies scale hasil konsolidasi dari pasar yang terbuka.
 
Relasi keterbukaan anggota dengan skala ini dapat dikonfirmasi dengan contoh koperasi kredit, di mana skala koperasi primernya berkembang dari kecil menjadi menengah sampai besar dalam tempo 15-20 tahun.

Berbanding terbalik dengan itu, misalnya, koperasi pegawai yang skalanya berhenti di kecil atau menengah meskipun sudah berdiri lebih dari 15 tahun. Yang membuat dua entitas itu berbeda meski waktu hidup (lifetime) hampir sama adalah karena yang pertama terbuka dan yang kedua tertutup.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com