Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Perlukah status "Wajar Tanpa Pengecualian" untuk Laporan Keuangan keluarga?

Kompas.com - 26/06/2017, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Mungkin pertanyaan ini menggelitik dan terkesan berlebihan. Tetapi ketika disampaikan di acara pelatihan Sakinah Finance di Masjid Baitul Ihsan, Bank Indonesia beberapa waktu yang lalu, para peserta angguk - angguk kepala tanda setuju.

Pelatihan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia ini menghadirkan peserta sekitar 200 orang yang memakan waktu sekitar 9 jam.

Pelatihan yang cukup panjang dan melelahkan apalagi saat diselenggarakan di bulan puasa seperti kali ini, namun setelah berbuka puasa masih ada beberapa keluarga yang mendekati pemateri untuk konsultasi.

Apa itu Wajar Tanpa Pengecualian?

Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP adalah salah satu jenis opini pemeriksaan atau audit keuangan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Kantor Akuntan Publik (KAP) dan badan audit internal.

Selain WTP, ada istilah lain misalnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

KAP melakukan audit pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi nirlaba.

Sementara itu, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Perlukah keluarga menjalankan kegiatan pengauditan?

Ada satu unit masyarakat yang belum disentuh oleh pekerjaan “audit” selama ini yaitu keluarga.

Bagi sebagian besar keluarga Indonesia, menjalankan pekerjaan sejenis “audit” ini sangat berat karena akan bersinggungan dengan adab dalam berbicara baik dari suami kepada istri, dari ibu kepada anak, dari paman kepada keponakan atau sebaliknya.

Salah-salah, akan menjadi perseteruan rumah tangga karena dianggap tidak lagi menanamkan saling kepercayaan.

Sebenarnya tujuan “audit” untuk keluarga ini sangat penting. Arus lalu lintas keuangan keluarga selama satu tahun penuh perlu diperiksa satu persatu antara lain:

1. Apakah ada transaksi uang masuk dan uang keluar yang bersentuhan dengan riba, gharar, maysir, haram, zalim, dharar;

2. Apakah sudah dipastikan materi apapun yang diterima dan dibeli adalah hanya yang halal dan baik – baik (thayib) saja?;

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com