Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Jatuh Tempo RI di 2018-2019 Mencapai Rp 810 Triliun

Kompas.com - 04/07/2017, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah utang luar negeri (ULN) pemerintah pusat terus bertambah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah utang pemerintah di akhir 2014 tercatat Rp 2.604,93 triliun.

Dan hingga akhir Mei 2017 lalu, jumlah total utang luar negeri Indonesia mencapai Rp 3.672,33 triliun.

Jumlah utang luar negeri RI meningkat hingga Rp 1.067,4 triliun sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014 hingga Mei 2017.

Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, beberapa utang jatuh tempo dalam periode dua tahun ke depan, yani 2018 dan 2019.

Dalam rincian DJPPR, pada 2018 utang jatuh tempo mencapai Rp 390 triliun dan pada tahun 2019 sekitar Rp 420 triliun.

Jika dijumlah, sekitar Rp 810 triliun. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara menilai utang yang dibuat oleh pemerintah telah direncanakan secara saksama dalam APBN.

“APBN kita bersifat ekspansif, sehingga kita bisa membangun infrastruktur, membiayai pengeluaran unt perlindungan sosial, transfer ke daerah, dan lain-lain untuk pembangunan Indonesia, jelasnya Senin (3/7/2017).

Selama ini, pengeluaran pemerintah memang lebih besar dari penerimaan, maka pemerintah perlu utang untuk menjalankan anggaran defisit.

Suahasil menjelaskan jika defisit dalam satu tahun APBN dijaga agar tidak lebih 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun tersebut.

"Hal itu ada di UU Keuangan Negara dan pemerintah akan memastikan, menjaga maksimal utang 3 persen tersebut untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara tiap tahunnya," tegasnya.

Ia memaparkan, secara total akumulatif, utang memang naik. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pengeluaran negara yang terus naik dan mengalami defisit di sekitar 2,4 persen di tahun 2017.

Namun begitu, menurut Suahasil, total akumulatif utang pemerintah saat ini, estimasinya hanyalah sekitar 28% dari PDB tahun 2017.

“Persentasenya tergolong rendah kalau dibandingkan negara-negara tetangga kita,” katanya.

Pemerintah berpedoman pada Undang-Undang (UU) Keuangan Negara yang mengatur maksimal total utang pemerintah yang diperbolehkan, yakni 60 persen dari total PDB.

“Jadi, kalau saat ini kita di sekitar 28 persen itu masih jauh dari maksimal yang diperbolehkan UU dan di bawah Negara-negara tetangga juga,” pungkasnya. (Elisabeth Adventa)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com